Konsolidasi BPR di Sumatra: Lima Bank Dilebur, Targetkan Pembiayaan UMKM Lebih Masif
Baca dalam 60 detik
- OJK merestui peleburan lima BPR dari empat provinsi ke dalam satu entitas di Sumatra Utara, efektif setelah perubahan anggaran dasar disahkan.
- Bank hasil merger diproyeksikan memiliki aset di atas Rp400 miliar dan modal inti lebih dari Rp135 miliar, memperkuat daya saing dan kepatuhan regulasi.
- Langkah ini diharapkan memperluas akses pembiayaan UMKM di lima provinsi Sumatra, sejalan dengan roadmap penguatan BPR 2024-2027.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan lampu hijau bagi penggabungan lima Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang tersebar di Bengkulu, Jambi, Sumatra Selatan, dan Lampung ke dalam satu BPR yang berpusat di Sumatra Utara. Keputusan yang tertuang dalam surat bernomor KEP-45/D.03/2026 pada 19 Juni 2026 ini menjadi salah satu langkah konsolidasi terbesar di sektor BPR Sumatra, dengan proyeksi aset gabungan menembus Rp400 miliar.
Lima BPR yang dilebur adalah PT BPR Mindosari (Bengkulu), PT BPR Rap Ganda (Jambi), PT BPR Tiurganda (Sumatra Selatan), PT BPR Lipatganda (Lampung), dan PT BPR Tahuan Ganda (Lampung). Seluruhnya akan bergabung ke dalam PT BPR Mangatur Ganda yang berkantor pusat di Sumatra Utara. Kepala OJK Provinsi Sumatra Utara, Triyoga Laksito, menyerahkan langsung surat keputusan tersebut kepada pengurus bank hasil merger pada Senin, 29 Juni 2026.
Menurut Triyoga, penggabungan ini mulai berlaku setelah Menteri Hukum menyetujui perubahan anggaran dasar BPR hasil merger. Dengan perluasan wilayah kerja yang mencakup lima provinsi di Pulau Sumatra, bank anyar ini diharapkan mampu menjangkau lebih banyak pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). โIni terobosan karena memperluas pangsa pasar dan wilayah kerja. Tata kelola, manajemen risiko, dan strategi bisnis yang responsif menjadi kunci agar BPR tetap kompetitif,โ ujarnya dalam keterangan resmi.
Langkah konsolidasi ini sejalan dengan POJK Nomor 7 Tahun 2024 tentang BPR dan BPR Syariah, yang mendorong penguatan struktur permodalan dan skala usaha. Dengan modal inti di atas Rp135 miliar dan rasio permodalan lebih dari 50%, bank hasil merger dinilai memiliki keleluasaan untuk berinovasi, mengadopsi teknologi informasi, dan mengembangkan sumber daya manusia. OJK menilai hal ini akan membuat BPR lebih efisien dan mampu bersaing dengan lembaga jasa keuangan lainnya.
Bagi pelaku UMKM di Sumatra, konsolidasi ini membuka peluang akses pembiayaan yang lebih luas. Selama ini, BPR sering menjadi tumpuan utama UMKM yang kesulitan memenuhi persyaratan perbankan konvensional. Dengan skala yang lebih besar, bank baru ini diharapkan dapat menyalurkan kredit dengan suku bunga lebih kompetitif dan jangkauan lebih merata, termasuk ke daerah-daerah yang selama ini kurang terlayani.
OJK mengimbau nasabah dan masyarakat tetap tenang serta percaya bahwa industri BPR terus diperkuat melalui kebijakan konsolidasi yang terarah. Ke depan, regulator akan terus mendorong transformasi dan konsolidasi BPR dan BPR Syariah agar lebih efisien, kompetitif, dan berdaya tahan. Pertanyaannya, apakah langkah serupa akan diikuti oleh BPR-BPR lain di Indonesia untuk menciptakan ekosistem perbankan rakyat yang lebih kokoh?



