Modus Penipuan Nonton Drama China Masuk Penyelidikan Polisi, OJK Beberkan Skema Berbahaya
Baca dalam 60 detik
- Satgas PASTI OJK mengonfirmasi kasus penipuan berkedok menonton drama China telah memasuki tahap penyelidikan di salah satu Polda.
- Pelaku menawarkan pekerjaan paruh waktu dan pembelian hak cipta konten dengan iming-iming keuntungan dari jumlah penayangan.
- OJK mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap tawaran investasi atau pendapatan pasif yang tidak wajar, terutama yang memanfaatkan tren hiburan populer.

Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) OJK mengungkap bahwa modus penipuan yang mengiming-imingi keuntungan dari menonton drama China kini telah ditangani oleh aparat kepolisian daerah. Kasus ini menjadi peringatan baru bagi masyarakat Indonesia yang kerap tergiur tawaran pendapatan tambahan dari aktivitas digital sederhana.
Sekretariat Satgas PASTI Hudiyanto menyatakan bahwa penyelidikan telah dimulai di salah satu Polda di Indonesia, meskipun jumlah korban dan total kerugian masih dalam proses penghitungan. "Sudah ditemukan penyelidikan oleh salah satu Polda yang ada di daerah," ujarnya dalam acara Journalist Class OJK di Tangerang Selatan, Selasa (30/6/2026). Sebelumnya, pada Mei 2026, Satgas PASTI telah menghentikan operasi lima entitas yang diduga terlibat, yaitu CANTVR, YUDIA, Appeninc, VID, dan Sensenowai.
Modus yang diungkapkan Hudiyanto cukup sistematis: pelaku menawarkan pekerjaan paruh waktu dengan tugas menonton drama China. Namun, korban kemudian dibujuk untuk membeli hak cipta konten tersebut dengan janji bonus dan keuntungan berdasarkan jumlah penayangan. "Mereka seolah-olah membeli hak ciptanya, kemudian kalau ditayangkan sejumlah berapa kali, nanti dapat keuntungan. Hati-hati terhadap modus seperti itu," tegasnya. Skema ini memanfaatkan popularitas drama China yang tengah digandrungi masyarakat Indonesia, menjadikannya umpan efektif untuk menjaring korban.
Bagi masyarakat Indonesia, kasus ini menjadi alarm keras. Di tengah maraknya tawaran pekerjaan online dan investasi digital, modus seperti ini mengincar mereka yang ingin mendapatkan uang cepat tanpa kerja keras. OJK mengingatkan agar tidak mudah percaya pada iming-iming pendapatan pasif dari aktivitas yang tampaknya tidak berisiko. "Kalau memang hanya deposit untuk menonton, itu wajar. Tapi ketika ada tawaran pendapatan lain, curigai itu," kata Hudiyanto.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Dicky Kartikoyono, menambahkan bahwa pihaknya terus menggencarkan penindakan terhadap entitas ilegal. Data menunjukkan bahwa sejak awal 2026, OJK telah menghentikan 951 pinjaman online ilegal, 8 investasi ilegal, dan 1 aktivitas keuangan ilegal lainnya. Angka ini mencerminkan masih tingginya ancaman penipuan digital di Indonesia.
Ke depan, masyarakat diharapkan lebih kritis terhadap setiap tawaran investasi atau pekerjaan yang menjanjikan keuntungan tidak wajar. Pertanyaan mendasar yang perlu diajukan: apakah model bisnis tersebut masuk akal? Jika jawabannya tidak, besar kemungkinan itu adalah penipuan. Dengan pengawasan OJK dan aparat penegak hukum yang semakin ketat, masih adakah celah bagi modus serupa untuk terus beroperasi?



