Krisis Suksesi Kekaisaran Jepang: Kabinet Setujui RUU Adopsi Pria untuk Selamatkan Takhta
Baca dalam 60 detik
- Kabinet Jepang mengesahkan RUU revisi Undang-Undang Rumah Tangga Kekaisaran yang memungkinkan adopsi pria dari 11 keluarga cabang untuk memperluas garis suksesi.
- RUU ini mempertahankan sistem kaisar pria dan garis keturunan ayah, namun tidak membahas kemungkinan kaisar perempuan meski 83% publik mendukungnya.
- Jika disahkan, RUU akan menjadi solusi sementara atas menyusutnya jumlah pewaris takhta, namun berpotensi memicu perdebatan panjang di parlemen.

Kabinet Jepang pada Selasa (30/6) menyetujui rancangan undang-undang yang merevisi Undang-Undang Rumah Tangga Kekaisaran, sebuah langkah kontroversial untuk menjaga keberlangsungan sistem monarki di tengah krisis jumlah pewaris takhta. RUU ini menjadi prioritas utama pemerintahan Perdana Menteri Sanae Takaichi yang didukung koalisi Partai Demokrat Liberal (LDP) dan Partai Inovasi Jepang, dengan target pengesahan sebelum sidang parlemen berakhir pada 17 Juli mendatang.
Dua pilar utama RUU tersebut adalah mengizinkan keluarga kekaisaran mengadopsi pria berusia 15 tahun ke atas yang berasal dari 11 keluarga cabang bekas bangsawan, serta memperbolehkan anggota perempuan tetap mempertahankan status kekaisaran setelah menikah dengan rakyat biasa. Saat ini, anggota perempuan kehilangan status begitu menikah, sementara adopsi dilarang keras oleh undang-undang yang berlaku sejak 1947.
Menurut rancangan, pria yang diadopsi tidak akan menjadi kaisar, namun keturunan laki-laki mereka berhak naik takhta. Ketentuan ini merupakan pengecualian dari pasal larangan adopsi, dan mencerminkan sikap konservatif LDP yang enggan mengubah sistem pewarisan patrilineal. Padahal, jumlah pewaris sah kini hanya tiga orang: Putra Mahkota Fumihito (60), Pangeran Hisahito (19), dan Pangeran Hitachi (90). Kaisar Naruhito sendiri tidak memiliki putra.
RUU ini tidak menyentuh isu yang lebih fundamental: apakah perempuan atau keturunan dari garis ibu boleh menjadi kaisar. Gagasan tersebut mendapat dukungan luas dari publikโ83% responden dalam jajak pendapat Kyodo News pada Mei lalu menyetujuinya. Namun, panel pemerintah yang merumuskan usulan pada 2021 menilai pembahasan soal kaisar perempuan masih terlalu dini. Keputusan ini menuai kritik dari kalangan oposisi yang menilai proses legislasi terburu-buru dan minim diskusi lintas partai.
Bagi Indonesia, dinamika suksesi kekaisaran Jepang memiliki relevansi tersendiri. Sebagai negara dengan sistem monarki konstitusional, Jepang kerap dijadikan rujukan dalam hal protokol dan stabilitas politik. Namun, langkah kompromistis ini justru menunjukkan bahwa tradisi dan modernitas sulit berjalan beriringan. Di Indonesia sendiri, wacana tentang kepemimpinan perempuan dan kesetaraan gender dalam ranah publik masih terus bergulir, meski dalam konteks yang berbeda.
Ke depannya, jika RUU ini gagal disahkan sebelum batas waktu, atau justru memicu perdebatan sengit di parlemen, Jepang bisa menghadapi krisis konstitusional yang lebih dalam. Pertanyaan besarnya: apakah adopsi pria dari keluarga cabang cukup untuk menyelamatkan monarki, atau justru hanya menunda masalah yang lebih mendasar? Jawabannya akan menentukan wajah kekaisaran Jepang untuk generasi mendatang.



