Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara: Kekalahan Besar di Kasus Korupsi Chromebook
Baca dalam 60 detik
- Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar atas korupsi pengadaan Chromebook.
- Hakim memberatkan vonis karena perbuatan sistematis yang bertentangan dengan pemberantasan korupsi, meski ada dissenting opinion yang membebaskannya.
- Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa 18 tahun, namun tetap menjadi preseden penting bagi akuntabilitas pejabat publik di Indonesia.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terhadap Nadiem Anwar Makarim, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi era Joko Widodo, atas keterlibatannya dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) tahun anggaran 2020โ2022. Putusan yang dibacakan pada Selasa (30/6) ini juga mewajibkan Nadiem membayar denda Rp1 miliar serta uang pengganti sebesar Rp809,5 miliarโjika tidak dibayar, diganti dengan pidana 5 tahun penjara.
Ketua majelis hakim Purwanto S. Abdullah menyatakan Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara sistematis. Dalam pertimbangannya, hakim menilai perbuatan terdakwa bertentangan dengan komitmen pemberantasan korupsi dan dilakukan secara terstruktur. Namun, terdapat dissenting opinion dari anggota majelis Andi Saputra yang menilai dakwaan jaksa tidak terbukti dan Nadiem seharusnya dibebaskan.
Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung yang menuntut Nadiem 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari, serta uang pengganti Rp809,5 miliar dan tambahan Rp4,8 triliun yang diduga berasal dari harta tidak sah. Meski demikian, putusan ini tetap menjadi pukulan berat bagi mantan bos Gojek yang sempat menjadi ikon reformasi pendidikan di Indonesia.
Kasus ini bermula dari pengadaan laptop Chromebook dan perangkat manajemen Chrome yang diduga dimanipulasi sehingga merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah. Proyek yang digagas untuk mendukung digitalisasi pendidikan di Indonesia justru menjadi celah korupsi yang melibatkan pejabat tinggi. Menurut analis hukum, putusan ini memperkuat tren pengadilan yang tidak segan menghukum mantan menteri, meskipun ada perbedaan pendapat di antara hakim.
Implikasi putusan ini tidak hanya berdampak pada Nadiem secara pribadi, tetapi juga pada persepsi publik terhadap program digitalisasi sekolah. Banyak pihak mempertanyakan efektivitas pengawasan dalam proyek-proyek Kementerian Pendidikan di masa lalu. Ke depan, kasus ini bisa menjadi preseden bagi penegakan hukum yang lebih ketat terhadap pejabat publik yang terlibat korupsi pengadaan barang dan jasa.
Dengan vonis ini, Nadiem Makarim resmi menyandang status terpidana korupsi. Pertanyaan besar kini mengemuka: akankah upaya banding mengubah nasibnya, atau justru mempertegas komitmen pemberantasan korupsi di Indonesia? Publik menanti langkah selanjutnya dari mantan menteri yang pernah dijuluki 'Bapak Merdeka Belajar' ini.



