Sembunyikan Lamborghini di Gang, Bos Tambang Aseng Jadi Tersangka Korupsi IUP Bauksit
Baca dalam 60 detik
- Kejagung menyita Lamborghini Huracan 2022 milik Sudianto alias Aseng yang disembunyikan di gang sempit dan kuncinya dibuang ke parit.
- Kasus korupsi tata kelola IUP bauksit PT QSS di Kalbar melibatkan lima tersangka, dengan kerugian negara yang tengah dihitung.
- Penyitaan aset mewah dan alat berat ini menjadi bagian dari upaya pemulihan keuangan negara yang dirugikan.

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita mobil mewah Lamborghini Huracan tahun 2022 yang sengaja disembunyikan di sebuah gang sempit, dengan kunci kendaraan dibuang ke parit, dalam pengembangan kasus dugaan korupsi tata kelola Izin Usaha Pertambangan (IUP) bauksit PT Quality Success Sejahtera (QSS) di Kalimantan Barat. Mobil supercar itu merupakan aset milik Sudianto alias Aseng, beneficial owner PT QSS yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengungkapkan bahwa penyidik menemukan Lamborghini tersebut dalam kondisi tersembunyi di lokasi yang tidak biasa. "Penyidik menemukan aset milik Tersangka SDT alias Sudianto alias Aseng salah satunya Lamborghini Huracan Tahun 2022 yang disembunyikan di sebuah gang serta kunci mobilnya dibuang di sebuah parit," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (3/7).
Selain Lamborghini, penyidik juga menyita satu unit Toyota Fortuner, satu unit Toyota Camry, serta puluhan alat berat pertambangan. Rinciannya mencakup 46 unit dump truck, 10 unit ekskavator, 2 unit buldoser, dan 3 unit kendaraan operasional tambang merek Triton. Langkah ini menunjukkan skala operasi penambangan ilegal yang diduga dikendalikan oleh Aseng.
Penyitaan tidak berhenti pada kendaraan. Anang menambahkan bahwa tim penyidik juga menggeledah rumah tersangka AP selaku Direktur PT QSS. Dari lokasi tersebut, aparat menyita logam mulia emas sebanyak 8 batang dengan berat total 8 kilogram. "Sesuai komitmennya dalam rangka pemulihan kerugian negara tidak hanya mempidanakan," tegas Anang, menekankan bahwa upaya penyitaan aset bertujuan mengembalikan uang negara yang hilang.
Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan tata kelola IUP bauksit PT QSS di Kalimantan Barat selama periode 2017โ2025. Kejagung telah menetapkan total lima orang tersangka. Selain Sudianto alias Aseng, empat tersangka lainnya adalah YA (Komisaris PT QSS), IA (Konsultan Perizinan PT QSS dan Direktur PT BMU), AP (Direktur PT QSS), dan HSFD (Analis Pertambangan pada Direktorat Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM). Sudianto dinilai terlibat langsung dalam aktivitas penambangan di luar wilayah izin karena mengendalikan seluruh kegiatan perusahaan.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan modus penyembunyian aset mewah di tengah upaya penegakan hukum di sektor pertambangan. Pertanyaannya, sejauh mana jaringan ini meluas dan apakah akan ada tersangka baru dari kalangan pejabat atau pengusaha lain yang terlibat dalam praktik serupa?



