KPK Bantah OTT Bupati Langkat Terkait Acara APKASI, Tegaskan Penangkapan di Rumah Pribadi
Baca dalam 60 detik
- KPK menangkap Bupati Langkat Syah Afandin di kediamannya di Medan, bukan di acara APKASI seperti isu yang beredar.
- Enam orang lain turut diamankan, termasuk satu ASN dan lima pihak swasta, terkait dugaan suap proyek Dinas Pendidikan dan Perkim.
- Uang tunai ratusan juta rupiah disita sebagai barang bukti; KPK memiliki waktu 24 jam untuk menentukan status hukum para tersangka.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Langkat Syah Afandin alias Ondim dilakukan di rumah pribadinya di Medan, Sumatera Utara, bukan di acara Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) yang tengah berlangsung di kawasan yang sama. Klarifikasi ini disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Jumat (3/7), untuk meluruskan informasi yang simpang siur di publik.
APKASI memang menggelar rangkaian hari ulang tahun selama tiga hari pada 1-3 Juli di wilayah metropolitan Medan Raya, dengan pusat kegiatan di Kabupaten Deli Serdang. Namun, KPK memastikan penangkapan Ondim tidak ada kaitannya dengan acara tersebut. "Hal yang pasti, Bupati diamankan di rumah pribadinya yang berlokasi di wilayah Medan," ujar Budi.
Dalam OTT ini, KPK mengamankan total tujuh orang, terdiri dari Ondim, satu Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Langkat, dan lima orang dari pihak swasta. Operasi penangkapan dilakukan di tiga lokasi: Langkat, Medan, dan Binjai. Dugaan sementara, perkara ini berkaitan dengan suap proyek-proyek di Dinas Pendidikan dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Langkat.
Budi Prasetyo menjelaskan bahwa tim penyidik juga menyita uang tunai senilai ratusan juta rupiah yang diduga merupakan fee dari proyek-proyek tersebut. "Uang tersebut diduga diberikan oleh pihak swasta kepada bupati," katanya. Selain itu, KPK telah memasang segel di sejumlah lokasi untuk mengantisipasi penggeledahan lebih lanjut jika kasus ini dinaikkan ke tahap penyidikan.
Langkah KPK ini menjadi pengingat akan maraknya praktik korupsi di tingkat daerah, terutama yang melibatkan kepala daerah dan proyek-proyek infrastruktur. Kasus Bupati Langkat menambah daftar panjang operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK terhadap pejabat publik di Indonesia. Menurut data Indonesia Corruption Watch (ICW), sepanjang 2025 terdapat 17 kepala daerah yang tersangkut kasus korupsi, dan tren ini diperkirakan berlanjut di 2026.
KPK kini memiliki waktu 24 jam untuk menentukan status hukum para tersangka, apakah akan ditahan atau tidak. Proses hukum selanjutnya akan bergantung pada hasil penyelidikan dan penggeledahan yang direncanakan. Publik menanti langkah KPK selanjutnya, termasuk apakah akan ada tersangka baru atau pengembangan kasus ke proyek-proyek lain di lingkungan Pemkab Langkat.



