KPK Periksa Japto Soerjosoemarno Terkait Aliran Dana Gratifikasi Batu Bara
Baca dalam 60 detik
- Ketua Umum Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno, diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan gratifikasi batu bara di Kutai Kartanegara.
- Penyidik mendalami aliran dana ke elite organisasi dan kemungkinan tindak pidana pencucian uang dari penerimaan gratifikasi.
- Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara mantan Bupati Rita Widyasari yang telah divonis 10 tahun penjara.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Ketua Umum Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno, untuk dimintai keterangan terkait dugaan penerimaan gratifikasi dari hasil tambang batu bara di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Pemeriksaan yang berlangsung di Gedung Merah Putih pada Selasa (30/6) ini merupakan bagian dari pengembangan kasus yang menjerat mantan Bupati Rita Widyasari.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa Japto tiba di lokasi sekitar pukul 09.40 WIB. โPenyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi untuk mendalami dan menelusuri aset-aset yang terkait dengan penerimaan gratifikasi,โ ujarnya. Fokus penyidikan kali ini juga mencakup dugaan unsur tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga dilakukan oleh tersangka utama.
Ini bukan kali pertama Japto berhadapan dengan penyidik KPK. Pada tahun sebelumnya, ia juga diperiksa dalam kapasitas yang sama untuk tersangka Rita. Saat itu, penyidik menduga adanya aliran uang hasil korupsi yang mengalir ke elite Pemuda Pancasila. Penggeledahan di sejumlah lokasi bahkan menyita barang bukti berupa uang tunai puluhan miliar rupiah, puluhan mobil mewah, dan dokumen penting.
Kasus ini bermula dari praktik gratifikasi yang dilakukan Rita Widyasari selama menjabat Bupati Kutai Kartanegara dua periode (2010โ2015 dan 2016โ2021). Ia diduga menerima sejumlah uang dari perusahaan tambang batu bara yang beroperasi di wilayahnya, dengan tarif berkisar antara 3,3 hingga 5 dolar AS per metrik ton. Untuk menyembunyikan asal-usul dana tersebut, Rita diduga menggunakan perusahaan-perusahaan yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
KPK telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pada Februari lalu terhadap tiga perusahaan: PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti. Ketiganya diduga menjadi alat bagi Rita untuk menerima dan menyamarkan gratifikasi. Langkah ini menunjukkan komitmen KPK untuk tidak hanya menjerat pejabat publik, tetapi juga korporasi yang terlibat dalam praktik korupsi.
Rita sendiri bukanlah wajah baru di persidangan korupsi. Pada 6 Juli 2018, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara padanya karena terbukti menerima suap Rp6 miliar dan gratifikasi Rp110,7 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek. Setelah menjalani masa hukuman, ia kembali diproses untuk kasus baru yang lebih spesifik menyangkut sektor pertambangan.
Pemeriksaan terhadap Japto Soerjosoemarno mengindikasikan bahwa KPK terus memperluas jaringannya ke aktor-aktor non-pemerintah yang diduga menikmati aliran dana korupsi. Pertanyaan yang kini mengemuka adalah sejauh mana keterlibatan organisasi massa dalam praktik bisnis tambang yang sarat konflik kepentingan, dan apakah kasus ini akan membuka tabir praktik serupa di daerah lain.



