DPRD Jabar Sepakat Ganti Nama Provinsi: Jawa Barat Menuju Tatar Sunda
Baca dalam 60 detik
- Seluruh fraksi DPRD Jawa Barat menyetujui usulan perubahan nama provinsi menjadi Tatar Sunda untuk masuk ke tahap legislasi selanjutnya.
- Langkah ini merupakan upaya menyelamatkan identitas Sunda yang dinilai tergerus oleh pendekatan administratif, dengan dukungan akademisi dan budayawan.
- Proses selanjutnya memerlukan penyempurnaan naskah akademik dan persetujuan pemerintah pusat, serta berpotensi memengaruhi penamaan daerah otonomi baru.

Wacana penggantian nama Provinsi Jawa Barat menjadi Tatar Sunda akhirnya mendapat restu politik dari seluruh fraksi di DPRD setempat. Keputusan yang diambil dalam audiensi Komisi I DPRD Jabar bersama akademisi, budayawan, dan sejarawan di Bandung, Kamis (2/7/2026), membuka jalan bagi usulan yang sempat mandek pada 2013, 2015, dan 2020 untuk melangkah ke tahapan legislasi berikutnya.
Ketua Komisi I DPRD Jabar, Rahmat Hidayat Djati, mengonfirmasi bahwa sembilan fraksiโDemokrat, PKB, PKS, PAN, PDIP, Golkar, PPP, serta Gerindra dan Nasdem yang menyatakan ikutโsepakat melanjutkan usulan ini. "Ini sudah ketiga kali pertemuan, baru hari ini dihadiri lengkap utusan fraksi dan menyampaikan sikap politik," ujarnya. Langkah selanjutnya bergantung pada penyempurnaan naskah akademik dan keputusan pimpinan dewan apakah akan dibahas melalui Panitia Khusus (Pansus) atau cukup dikaji di internal Komisi I.
Guru Besar Universitas Padjadjaran sekaligus anggota tim pengkaji, Ganjar Kurnia, menegaskan bahwa perubahan nama ini bukan sekadar urusan administratif, melainkan upaya menyelamatkan identitas Sunda yang kian terpinggirkan. "Dulu Jakarta dan Banten secara administratif masuk wilayah Sunda. Tatar Sunda membentang dari Banten hingga Cipamali," jelasnya. Ganjar menepis kekhawatiran akan kerumitan birokrasi dengan mencontohkan suksesnya perubahan nama Ujung Pandang menjadi Makassar. "Urusan kop surat, cap, dan sebagainya itu biasa saja," katanya.
Meski mengakui bahwa perubahan nama tidak otomatis meningkatkan kesejahteraan, Ganjar menekankan pentingnya etos kerja baru. "Kalau berubah menjadi nama Sunda, ada semangat bahwa saya orang Sunda harus lebih baik dari yang lain," ucapnya. DPRD juga mendorong agar penamaan kawasan perumahan, tempat wisata, gedung, hingga calon daerah otonomi baru (CDOB) tidak lagi menggunakan arah mata angin seperti Barat atau Timur, melainkan nama khas lokal. Payung hukumnya bisa berupa Peraturan Daerah atau Peraturan Gubernur.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat sendiri telah menerima dan menelaah naskah akademik usulan ini dari aspek filosofis, sosiologis, ekonomi, hingga yuridis. Namun, langkah birokrasi selanjutnya masih menunggu arahan pimpinan daerah. Analis Kebijakan Ahli Muda Biro Pemerintahan Setda Jabar, Faisal, menegaskan bahwa prosesnya tidak langsung, melainkan harus melalui persetujuan Komisi I terlebih dahulu, serupa dengan mekanisme pengusulan daerah otonomi baru. Pertanyaan besarnya kini: akankah identitas historis ini mampu bertahan di tengah dinamika politik dan administratif modern?



