Wali Kota Hamil di Jepang Picu Debat Nasional: Cuti Melahirkan atau Mengundurkan Diri?
Baca dalam 60 detik
- Shoko Kawata, wali kota Yawata, menjadi kepala daerah pertama di Jepang yang mengambil cuti melahirkan, memicu perdebatan sengit di media sosial.
- Tidak ada kerangka hukum bagi pejabat terpilih untuk cuti hamil, sehingga Kawata mendelegasikan wewenang kepada wakilnya selama empat bulan.
- Kasus ini menyoroti rendahnya partisipasi perempuan dalam politik Jepang dan tantangan kesetaraan gender, dengan hanya 4% pemimpin daerah adalah perempuan.

Keputusan seorang wali kota perempuan di Jepang untuk mengambil cuti melahirkan telah memicu perdebatan nasional yang tajam, mengungkap ketegangan antara peran publik dan privat di negara yang tengah berjuang meningkatkan angka kelahiran.
Shoko Kawata, wali kota Yawata, kota kecil di barat Jepang selatan Kyoto, mengumumkan pada Mei lalu bahwa ia akan cuti dua bulan sebelum dan dua bulan setelah perkiraan kelahiran anaknya pada pertengahan September. Langkah ini menjadikannya wali kota pertama di Jepang yang mengambil cuti melahirkan. Namun, reaksi publik jauh lebih besar dari yang ia perkirakan, dengan ribuan komentar di platform X dan YouTube terbelah antara dukungan dan kecaman.
Kawata, yang terpilih pada usia 33 tahun sebagai wali kota perempuan termuda di Jepang, tidak memiliki landasan hukum untuk cuti resmi. Sebagai gantinya, ia menunjuk wakilnya, Shigeto Nose, untuk menjalankan tugasnya selama ia tidak bertugas. “Saya sangat terkejut karena reaksinya begitu besar,” ujar Kawata kepada BBC. Ia duduk di kursi empuk, diapit dua deputi pria yang lebih tua, di ruang rapat lantai lima Balai Kota Yawata.
Kritik terhadap langkah Kawata beragam. Sebagian menilai cuti melahirkan bagi pejabat publik adalah tindakan “tidak bertanggung jawab” dan menyarankan agar ia mengundurkan diri jika ingin memiliki anak. Yang lain menuntut pemotongan gaji selama cuti. Namun, pendukungnya melihat ini sebagai contoh berani yang memudahkan perempuan lain memasuki politik. “Jika kita mengkritik politisi yang mengambil cuti melahirkan, itu berarti kita secara efektif mengecualikan semua perempuan berusia 20-an hingga 40-an dari jabatan publik,” tegas Kawata.
Konteks ketidaksetaraan gender di Jepang memperkuat signifikansi kasus ini. Meskipun Jepang adalah ekonomi terbesar keempat dunia, partisipasi perempuan dalam politik masih sangat rendah. Pemerintahan Perdana Menteri Shigeru Ishiba, yang merupakan perdana menteri perempuan pertama, telah dikritik karena lambat mendorong keterwakilan perempuan. Partai Demokrat Liberal (LDP) yang dominan pria dinilai menjadi bagian dari masalah. Di sisi lain, Jepang sebenarnya memiliki undang-undang cuti melahirkan dan cuti ayah yang cukup progresif—perempuan berhak cuti enam minggu sebelum dan delapan minggu setelah melahirkan, sementara ayah mendapat empat minggu cuti fleksibel—namun penggunaannya masih rendah, terutama di kalangan pejabat publik.
Bagi Indonesia, perdebatan ini relevan mengingat rendahnya keterwakilan perempuan di parlemen dan pemerintahan daerah. Meskipun ada kebijakan afirmasi seperti kuota 30% calon legislatif perempuan, implementasinya masih timpang. Kasus Kawata menunjukkan bahwa tanpa kerangka hukum yang jelas, perempuan di posisi kepemimpinan menghadapi dilema antara karier dan keluarga. Di Indonesia, belum ada preseden wali kota atau bupati yang mengambil cuti melahirkan, dan aturan cuti bagi kepala daerah masih terbatas pada cuti sakit atau alasan dinas.
Wakil Wali Kota Nose, yang akan menjalankan semua wewenang eksekutif selama Kawata cuti, mengakui bahwa ia dulu tidak pernah mengambil cuti ayah dan menyerahkan pengasuhan anak sepenuhnya pada istrinya. “Sekarang menantu saya mengambil cuti enam bulan untuk membantu putri saya merawat anak kedua. Saya senang melihat perubahan zaman,” ujarnya. Nose akan berkoordinasi dengan Kawata secara jarak jauh seminggu sekali untuk hal-hal besar.
Kawata berharap anaknya kelak akan “terkejut” dengan perhatian yang diterima ibunya. “Kita benar-benar perlu menciptakan masyarakat di mana perempuan bisa melakukan keduanya—bekerja dan berkeluarga—tanpa harus memilih,” pungkasnya. Pertanyaan yang tersisa: akankah kasus ini mendorong revisi aturan cuti bagi pejabat publik di Jepang, dan menjadi pelajaran bagi negara lain seperti Indonesia?



