Brunei Resmikan Otoritas Pangan Nasional, Tutong dan Temburong Terintegrasi Penuh
Baca dalam 60 detik
- Otoritas Pangan Brunei Darussalam (BDFA) resmi mengambil alih pengawasan keamanan pangan di dua distrik terakhir mulai 1 Juli, menuntaskan sentralisasi fungsi dari Kementerian Kesehatan.
- Langkah ini memperkuat sistem keamanan pangan terpadu di seluruh empat distrik Brunei, mencakup inspeksi, pengawasan kepatuhan, dan edukasi publik.
- Peralihan ini menjadi contoh bagi negara tetangga seperti Indonesia dalam upaya harmonisasi regulasi pangan antarlembaga.

Brunei Darussalam resmi menuntaskan sentralisasi pengawasan keamanan pangan nasional. Mulai 1 Juli mendatang, Otoritas Pangan Brunei Darussalam (BDFA) akan mengambil alih seluruh tanggung jawab layanan keamanan pangan di Distrik Tutong dan Temburong dari Kementerian Kesehatan. Langkah ini menandai rampungnya proses transfer kewenangan yang telah berlangsung secara bertahap sejak awal tahun.
Dengan integrasi dua distrik terakhir tersebut, BDFA kini memegang kendali penuh atas pengawasan keamanan pangan di keempat distrik Brunei: Brunei-Muara, Belait, Tutong, dan Temburong. Sebelumnya, pada 1 April lalu, BDFA telah membuka Kantor Cabang Kuala Belait dan mengambil alih fungsi serupa dari Kantor Kesehatan Belait. Kini, seluruh rantai pengawasan pangan berada di bawah satu atap.
Cakupan kewenangan BDFA meliputi inspeksi keamanan dan higiene pangan, pengambilan sampel, pemantauan kepatuhan, penyelidikan pengaduan dan insiden keamanan pangan, serta penyediaan layanan konsultasi dan advis. Selain itu, otoritas tersebut juga akan menyelenggarakan program pelatihan bagi penjamah makanan, menjalankan inisiatif edukasi dan kesadaran publik, serta bekerja sama dengan instansi pemerintah terkait dan pemangku kepentingan industri pangan untuk mempromosikan praktik pangan yang aman.
Bagi Indonesia, langkah Brunei ini relevan mengingat pengawasan keamanan pangan di tanah air masih terfragmentasi di beberapa kementerian dan lembaga. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) misalnya, belum sepenuhnya memiliki kewenangan tunggal atas keamanan pangan segar yang masih diatur oleh Kementerian Pertanian dan Kementerian Kelautan dan Perikanan. Model sentralisasi ala Brunei dapat menjadi referensi bagi upaya harmonisasi regulasi pangan nasional yang lebih efisien.
Menurut pengamat kebijakan pangan Universitas Gadjah Mada, Dr. Budi Setiawan, integrasi semacam ini berpotensi mengurangi tumpang tindih kewenangan dan mempercepat respons terhadap insiden keamanan pangan. "Jika Indonesia ingin meniru, diperlukan political will yang kuat dan restrukturisasi kelembagaan yang tidak sederhana," ujarnya. Namun, ia menilai langkah Brunei patut diapresiasi karena menunjukkan komitmen serius terhadap perlindungan konsumen.
Ke depan, BDFA diharapkan mampu memperkuat sistem keamanan pangan nasional yang lebih terpadu dan terkoordinasi, memastikan pangan yang aman dan berkualitas bagi masyarakat. Pertanyaan besarnya adalah: apakah negara-negara ASEAN lain, termasuk Indonesia, akan mengikuti jejak Brunei dalam menyatukan pengawasan pangan di bawah satu otoritas?



