Balita Tewas Jatuh ke Lubang Proyek di Tebet, Polisi Selidiki Unsur Kelalaian
Baca dalam 60 detik
- Seorang anak berusia 4 tahun ditemukan tewas setelah terperosok ke lubang pondasi proyek lapangan multifungsi di Manggarai, Jakarta Selatan.
- Proses evakuasi berlangsung sekitar empat jam karena lubang sempit, melibatkan Damkar dan alat berat; korban meninggal dalam perjalanan ke rumah sakit.
- Polisi saat ini memeriksa saksi dan barang bukti untuk menentukan apakah ada unsur kelalaian dalam pengamanan lokasi proyek.

Kepolisian Sektor Tebet masih mendalami dugaan kelalaian dalam insiden tewasnya seorang balita berusia 4 tahun yang jatuh ke lubang proyek pembangunan lapangan multifungsi di kawasan Manggarai, Jakarta Selatan, akhir pekan lalu. Korban yang diketahui bernama inisial I itu terjebak selama kurang lebih empat jam sebelum akhirnya berhasil dievakuasi, namun nyawanya tidak tertolong saat dalam perjalanan menuju rumah sakit.
Kapolsek Tebet AKP Ischak mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima laporan pada Sabtu (27/6) sekitar pukul 23.40 WIB. Berdasarkan keterangan awal, korban diduga jatuh ke lubang pondasi sedalam 3,5 hingga 4 meter saat bermain bersama teman-temannya di sekitar lokasi proyek. "Kami masih mengumpulkan keterangan saksi dan barang bukti untuk mendalami ada tidaknya unsur kelalaian," ujar Ischak saat dikonfirmasi, Senin (29/6).
Proses evakuasi sempat terkendala karena lubang yang sempit. Tim gabungan yang terdiri dari kepolisian, pemadam kebakaran, Puskesmas, dan RSUD Tebet akhirnya meminjam alat berat untuk mengeluarkan korban. Setelah berhasil dievakuasi pada pukul 03.55 WIB, korban langsung dilarikan ke RSCM. Namun, dalam perjalanan, nyawa balita tersebut tidak tertolong. Pihak keluarga menolak dilakukan autopsi, sehingga penyebab pasti kematian belum dapat dipastikan.
Insiden ini kembali menyoroti lemahnya pengamanan proyek konstruksi di permukiman padat penduduk. Aktivis keselamatan kerja menilai bahwa lubang proyek seharusnya diberi pagar atau penutup yang kokoh, terutama jika berada di area yang mudah diakses anak-anak. "Standar keselamatan proyek di Indonesia masih sering diabaikan, dan kecelakaan seperti ini bisa dicegah dengan pengawasan ketat," ujar seorang pengamat perkotaan yang enggan disebut namanya.
Polisi terus mengembangkan penyidikan dengan memeriksa kontraktor pelaksana proyek dan pihak terkait. Jika terbukti ada kelalaian, pelaku bisa dijerat dengan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun. Kasus ini juga menjadi pengingat bagi pemerintah daerah untuk memperketat izin dan pengawasan proyek di lingkungan padat penduduk.
Ke depan, publik menanti langkah konkret aparat dalam mengusut tuntas kasus ini. Akankah ada sanksi tegas bagi pihak yang lalai, ataukah insiden serupa akan terulang lagi?



