Konflik Gajah-Manusia di Johor Turun 30% Berkat Dana Konservasi EFT
Baca dalam 60 detik
- Program Ecological Fiscal Transfer (EFT) berhasil menekan kasus konflik gajah-manusia di Johor dari 900 menjadi 600 kasus dalam setahun.
- Pemerintah Malaysia mengalokasikan RM600.000 untuk translokasi 25 gajah liar dan RM30 miliar di Rencana Malaysia ke-13 untuk pagar listrik dan infrastruktur mitigasi.
- Keberhasilan ini menjadi model bagi negara tropis lain, termasuk Indonesia, dalam mengelola konflik satwa liar melalui pendanaan berbasis kinerja konservasi.

KUALA LUMPUR โ Kasus konflik antara manusia dan gajah liar di Johor, Malaysia, menurun drastis lebih dari 30% dalam setahun berkat pendanaan khusus konservasi, menandai keberhasilan pendekatan insentif fiskal dalam perlindungan satwa.
Menteri Sumber Daya Alam dan Kelestarian Lingkungan Malaysia, Datuk Seri Arthur Joseph Kurup, mengungkapkan bahwa pengaduan terkait konflik gajah-manusia di negara bagian itu turun dari sekitar 900 kasus pada 2024 menjadi hanya sekitar 600 kasus pada 2025. Penurunan ini dikaitkan dengan program yang didanai oleh Ecological Fiscal Transfer for Biodiversity Conservation (EFT).
Untuk mempertahankan tren positif tersebut, pemerintah mengalokasikan RM600.000 (sekitar Rp2,1 miliar) melalui dana EFT periode 2025-2026. Alokasi ini digunakan untuk memperkuat manajemen konflik, termasuk Program Operasi Translokasi Gajah Terpadu yang mencakup delapan koridor gajah di Distrik Mersing. Target awal pemindahan 25 ekor gajah liar berhasil dilampaui dengan total 29 ekor gajah yang ditangkap dan direlokasi ke habitat yang lebih sesuai.
Selain itu, RM900.000 dari dana EFT dialokasikan untuk program mitigasi di bawah Peta Jalan Strategis Pedesaan Johor, termasuk pembentukan Komunitas Perlindungan Satwa Liar di lima desa sebagai fase awal. Langkah ini melibatkan masyarakat lokal dalam pengawasan dan pencegahan konflik, sehingga menciptakan pendekatan partisipatif yang lebih berkelanjutan.
Menjawab pertanyaan anggota parlemen Manndzri Nasib (BN-Tenggara) mengenai perluasan sistem pagar listrik, Arthur menyatakan bahwa kementeriannya telah mengalokasikan RM30 miliar (sekitar Rp105 triliun) di bawah Rencana Malaysia ke-13 untuk memperkuat perlindungan, pengendalian, pencegahan perambahan, dan mitigasi ancaman gajah di daerah rawan konflik tinggi. Anggaran tersebut mencakup pembangunan penghalang fisik, pemasangan pagar listrik, pengadaan peralatan mitigasi, serta perawatan dan perbaikan 17 fasilitas yang ada di Semenanjung Malaysia.
Keberhasilan Malaysia dalam menekan konflik gajah-manusia melalui mekanisme insentif fiskal menjadi pelajaran berharga bagi Indonesia, yang juga menghadapi masalah serupa di Sumatera dan Kalimantan. Dengan populasi gajah sumatera yang terus terancam akibat alih fungsi lahan, pendekatan berbasis dana transfer ekologis seperti EFT bisa menjadi alternatif pembiayaan konservasi yang efektif. Namun, implementasi di Indonesia memerlukan koordinasi lintas sektor dan komitmen fiskal yang kuat dari pemerintah daerah dan pusat.
Ke depan, efektivitas jangka panjang program ini akan bergantung pada konsistensi pendanaan, partisipasi masyarakat, dan pengelolaan habitat yang berkelanjutan. Apakah model EFT dapat direplikasi di negara-negara ASEAN lain yang memiliki konflik satwa liar serupa? Jawabannya akan menentukan masa depan koeksistensi manusia dan gajah di kawasan ini.



