Singapura Luncurkan Komisi Keamanan Daring untuk Tangani Konten Berbahaya
Baca dalam 60 detik
- Komisi Keamanan Daring (OSC) Singapura resmi beroperasi pada 29 Juni 2025, berwenang memerintahkan platform media sosial menghapus konten berbahaya dalam hitungan jam.
- Lembaga ini menangani lima jenis kejahatan siber prioritas: penyebaran gambar intim tanpa izin, eksploitasi anak, doxing, pelecehan, dan penguntitan daring.
- Korban bisa mengajukan ganti rugi perdata melalui pengadilan dengan batas minimal SGD 5.000 per gambar untuk kasus penyalahgunaan gambar intim.

Singapura resmi mengoperasikan Komisi Keamanan Daring (Online Safety Commission/OSC) pada 29 Juni 2025, sebuah badan khusus yang diberi kewenangan memaksa platform digital dan administrator grup untuk menghapus konten berbahaya secara cepat, menjawab keluhan korban yang selama ini harus menunggu berhari-hari.
Pembentukan OSC merupakan tindak lanjut dari pengesahan Undang-Undang Keamanan Daring (Relief and Accountability) atau OSRA di parlemen pada November 2024. Lembaga beranggotakan 40 orang ini akan fokus pada lima jenis kejahatan siber yang paling marak dan serius: penyalahgunaan gambar intim, eksploitasi seksual anak berbasis gambar, doxing, pelecehan daring, dan penguntitan daring. Delapan jenis kejahatan lainnya akan ditangani pada tahap selanjutnya.
Menteri Pembangunan Digital dan Informasi Josephine Teo menyatakan bahwa Singapura termasuk segelintir negara di dunia yang memiliki undang-undang dan lembaga khusus untuk membantu korban kejahatan daring. “Kami berharap OSRA dan OSC dapat memperkuat norma perilaku positif dan bertanggung jawab di ruang digital, sehingga seluruh warga Singapura dapat berpartisipasi dengan aman dan percaya diri,” ujarnya.
Mekanisme pelaporan dirancang berlapis. Korban penyalahgunaan gambar intim, eksploitasi anak, dan doxing dapat melapor langsung ke OSC melalui situs resmi. Sementara itu, korban pelecehan atau penguntitan daring harus melapor ke platform terlebih dahulu dan menunggu 24 jam sebelum kasusnya bisa dinaikkan ke OSC. Jika satu laporan mencakup beberapa jenis kejahatan, korban cukup mengisi satu formulir. Pelaporan juga bisa diwakilkan oleh orang tua, wali, atau pihak lain dengan surat kuasa.
OSC memiliki wewenang menerbitkan perintah kepada pelaku, administrator grup, atau platform untuk menghapus konten atau membatasi akun pelaku. Platform yang ditunjuk—seperti Facebook, Instagram, TikTok, X, YouTube, dan HardwareZone Forums—juga bisa diperintahkan menonaktifkan akses ke salinan identik konten bermasalah. Meski tidak diwajibkan bertindak dalam batas waktu tertentu, Komisioner Keamanan Daring Francis Ng menegaskan bahwa OSC akan berupaya semaksimal mungkin menangani kasus secepatnya.
Bagi korban yang tidak puas dengan keputusan OSC, mereka dapat mengajukan permohonan peninjauan ulang dalam 14 hari. Jika tetap tidak puas, banding bisa diajukan ke Panel Banding Keamanan Daring dengan biaya SGD 200 (sekitar Rp 2,3 juta). Selain itu, korban yang mengalami kerugian finansial—seperti kehilangan pendapatan atau biaya perawatan medis/psikologis—dapat menuntut ganti rugi melalui pengadilan perdata berdasarkan OSRA.
Platform besar seperti Google (YouTube, Google Maps), Meta (Facebook, Instagram), dan TikTok telah menyatakan dukungannya. Google menyebut telah memiliki kebijakan konten yang ketat dan bekerja sama dengan kelompok masyarakat. Meta mengembangkan alat deteksi proaktif untuk mengidentifikasi interaksi berbahaya antara dewasa dan anak di Instagram Direct dan Messenger. TikTok menegaskan akan tetap menghapus konten berbahaya seperti doxing, pelecehan seksual, dan ujaran kebencian, meskipun memberikan ruang lebih besar untuk kritik terhadap figur publik.
Bagi Indonesia, langkah Singapura ini bisa menjadi preseden penting mengingat maraknya kejahatan siber serupa di dalam negeri. Meskipun Indonesia telah memiliki Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan mekanisme pelaporan ke polisi, belum ada lembaga khusus yang secara eksplisit berwenang memerintahkan penghapusan konten secara cepat dan memberikan ganti rugi langsung. Keberhasilan OSC dalam menekan angka kejahatan daring di Singapura dapat menjadi referensi bagi penguatan regulasi dan kelembagaan perlindungan korban di Indonesia.
Ke depan, efektivitas OSC akan diuji oleh volume laporan dan kepatuhan platform. Pertanyaan besarnya: mampukah model Singapura ini menginspirasi negara-negara tetangga, termasuk Indonesia, untuk membentuk lembaga serupa?



