TPS Ilegal di Jakarta: Bisnis Sampah yang Mengancam Nyawa dan Menggerus PAD
Baca dalam 60 detik
- Pemprov DKI berjanji menindak TPS liar, namun praktik pembuangan ilegal masih marak dengan lebih dari 10 titik terdeteksi.
- Jaringan bisnis sampah ilegal melibatkan vendor, pengepul, hingga ormas, menyebabkan kebocoran pendapatan daerah hingga miliaran rupiah.
- Tanpa pemutusan rantai bisnis dan penguatan pengawasan, risiko bencana lingkungan dan kesehatan akan terus menghantui warga Jakarta.

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengancam akan mencabut izin perusahaan yang membuang sampah secara ilegal di kawasan Nagrak, Cilincing, Jakarta Utara. Langkah tegas ini muncul setelah Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) mendeteksi lebih dari sepuluh titik Tempat Pembuangan Sementara (TPS) tanpa izin yang tersebar di ibu kota, memicu kekhawatiran akan dampak kesehatan dan lingkungan yang lebih luas.
Pramono menegaskan bahwa pihaknya akan mengumumkan nama-nama pelanggar, menjatuhkan denda, dan jika diperlukan, menutup operasional perusahaan yang terbukti memanfaatkan jasa pembuangan ilegal untuk limbah hotel, restoran, dan kafe (horeka). "Saya sudah minta kepada jajaran Balai Kota, termasuk Dinas LH, Kominfotik, dan sebagainya, yang pertama diumumkan, yang kedua didenda. Yang ketiga, PT-nya yang selama ini mendapatkan keuntungan dari horeka-horeka yang ada, kalau dia tidak bisa memperbaiki, tutup," ujarnya di Balai Kota Jakarta, Selasa (12/8/2026), dikutip dari Antara.
Direktur Eksekutif Walhi DKI Jakarta, Muhammad Aminullah, mengungkapkan bahwa temuan TPS ilegal hanyalah puncak gunung es. Praktik pembakaran sampah terbuka kerap terjadi di lokasi-lokasi tersebut sebagai cara cepat menghabiskan tumpukan tanpa biaya. "Ada di beberapa titik TPS liar yang kami temukan, ada praktik pembakaran sampah. Karena cara penyelesaian paling cepat untuk menghilangkan sampah ya dibakar. Itu hal yang cukup sering terjadi," katanya kepada Tirto, Kamis (13/8/2026).
Dampaknya tidak main-main. Gas metana yang dihasilkan dari dekomposisi sampah tidak hanya menimbulkan bau menyengat, tetapi juga mudah terbakar dan berbahaya bagi kesehatan. Warga sekitar, terutama anak-anak dan remaja, kehilangan akses terhadap udara bersih dan ruang terbuka untuk berolahraga. Aminullah menambahkan, "Masyarakat tidak bisa lagi menghirup udara bersih. Lebih parah lagi, bisa juga terjadi pencemaran sumber air dan air tanah." Lindi, cairan beracun yang merembes dari tumpukan sampah, mencemari tanah dan sumber air, mengancam kesehatan warga dalam jangka panjang.
Ketua Koalisi Persampahan Nasional (KPNas), Bagong Suyoto, menyebut TPS ilegal sebagai "bom waktu". Ia membandingkan dengan TPST Bantargebang yang resmi, namun masih memiliki kapasitas pengolahan hanya 20 persen dari total timbulan sampah lebih dari 55 juta ton. "Jika fasilitas resmi saja menghasilkan dampak sebesar itu, TPS ilegal yang beroperasi tanpa standar menanggung risiko berlipat," ujarnya.
Di balik TPS ilegal, terdapat jaringan bisnis yang terstruktur. Sampah dari kawasan premium seperti Blok M, Kelapa Gading, dan Pancoran diserahkan ke vendor berizin, yang kemudian mensubkontrakkan ke pengepul. Pengepul inilah yang membuang sampah ke TPS ilegal untuk menghindari retribusi. "Pengepul tidak mendapat apa-apa, malah buntung. Maka mereka memilih jalur lain," jelas Bagong. Setiap malam, puluhan truk tak berizin bergerak melalui jalur alternatif, mengalirkan keuntungan ke kantong jaringan yang tidak bertanggung jawab.
Aminullah mencatat bahwa sejumlah TPS ilegal dilindungi oleh organisasi kemasyarakatan (ormas). "Di Muara Baru melibatkan ormas, di Marunda juga. Jadi ada kekuatan. Dia tidak muncul tiba-tiba," katanya. Keterlibatan ormas membuat penertiban semakin rumit, dan pembiaran yang berlangsung bertahun-tahun telah menyebabkan kebocoran pendapatan asli daerah (PAD) secara sistematis. Padahal, Pergub No. 102/2021 telah mewajibkan pelaku usaha horeka mengelola sampah secara mandiri, namun pengawasan kepatuhannya dipertanyakan.
Bagong menilai Pemprov DKI Jakarta kurang maksimal dalam pengawasan. "Dalam konteks ini, Pemprov DKI Jakarta bersalah dan melanggar peraturan perundangan," tegasnya. Sementara itu, Aminullah mengingatkan bahwa praktik ini sudah masuk kategori kejahatan lingkungan. "Kalau kita mengacu ke undang-undang persampahan, penimbunan sampah terbuka secara ilegal itu dilarang. Ini sudah masuk ke kejahatan lingkungan dan sudah sepatutnya ditindak tegas," ujarnya. Namun, hukum yang mengancam hingga 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar nyaris tak pernah menyentuh jaringan besarnya.
Penutupan TPS ilegal saja tidak cukup. Aminullah memperingatkan bahwa tanpa memutus jaringan di belakangnya, pola yang sama akan terus berulang. "Beberapa kasus ketika hanya ditutup, dia akan balik lagi. Dibuat lagi, ditutup lagi, dibuat lagi," katanya. Bagong mendorong tiga langkah: membangun TPS 3R/Pusat Daur Ulang Sampah (PDUS) di setiap kelurahan, melegalkan titik pengolahan komunitas, dan membersihkan praktik korupsi serta kolusi dalam proyek pengelolaan sampah. "Jika tidak, persoalan sampah tidak akan beres. Mungkin sampai 30โ50 tahun lagi," ujarnya, mengingatkan tragedi longsor TPA Leuwigajah 2005, insiden Bantargebang 2006, dan longsor TPA Sumurbatu 2016.
Ke depan, pertanyaannya bukan hanya apakah Pemprov DKI mampu menutup titik-titik ilegal, tetapi apakah mereka berani membongkar jaringan bisnis yang telah mengakar dan melibatkan banyak kepentingan. Tanpa keberanian itu, warga Jakarta akan terus hidup di atas bom waktu yang setiap saat bisa meledak.



