Data Nasional ICCAs 2026: 1 Juta Hektar Wilayah Konservasi Masyarakat Adat Teregistrasi, Potensi 29,5 Juta Hektar Masih Menanti Pengakuan
Baca dalam 60 detik
- Hingga Mei 2026, lebih dari 1.010.430 hektar wilayah kelola masyarakat adat dan komunitas lokal di 527 lokasi telah tercatat sebagai Areal Konservasi Kelola Masyarakat (AKKM) atau ICCAs.
- Praktik konservasi berbasis kearifan lokal—seperti sasi, tana ulen, dan awig-awig—terbukti melindungi keanekaragaman hayati secara holistik, mencakup 69,3% wilayah dengan fungsi ekologis penting.
- Indonesia berpeluang menjadi model global pencapaian target 30x30 Kunming-Montreal jika pemerintah segera mengakui dan mendukung penuh wilayah konservasi rakyat yang potensinya mencapai 29,5 juta hektar.

Lebih dari satu juta hektar wilayah yang dikelola masyarakat adat dan komunitas lokal di Indonesia kini tercatat secara resmi sebagai kawasan konservasi rakyat, namun angka itu baru sekitar 3,4 persen dari total potensi 29,5 juta hektar yang masih menunggu pengakuan negara. Data Nasional Indigenous Peoples and Local Communities Conserved Areas and Territories (ICCAs) 2026 yang diluncurkan Working Group ICCAs Indonesia (WGII) pada Jumat (5/6/2026) di Universitas Pancasila, Jakarta, mengungkapkan bahwa praktik konservasi berbasis budaya telah lama menjadi tulang punggung perlindungan keanekaragaman hayati Nusantara.
Koordinator Eksekutif WGII, Cindy Julianty, menegaskan bahwa masyarakat adat bukan sekadar penjaga kawasan, melainkan pemilik sistem pengetahuan yang memungkinkan keseimbangan antara manusia dan alam. “Di dalamnya terdapat pengetahuan tradisional, nilai spiritual, sistem pangan, pengobatan tradisional, serta tata kelola sosial yang diwariskan lintas generasi,” ujarnya dalam sambutan peluncuran data tersebut. Menurut Cindy, Indonesia tidak hanya layak disebut negara megabiodiversitas, tetapi juga megabiodiversitas biokultural karena kekayaan praktik konservasi yang melekat pada kehidupan sehari-hari komunitas adat.
Lasti Fardilla Noor, peneliti WGII yang memaparkan status registrasi, menjelaskan bahwa praktik konservasi masyarakat tidak hanya melindungi spesies karismatik, melainkan seluruh ekosistem yang menjadi sumber kehidupan. “Tujuan utama masyarakat bukan semata-mata melindungi spesies tertentu, tetapi memastikan keberlanjutan kehidupan mereka. Melalui cara hidup tersebut, ekosistem dan berbagai spesies di dalamnya ikut terlindungi,” katanya. Pendekatan ini berbeda dengan konservasi formal yang kerap memisahkan manusia dari alam, dan justru lebih holistik karena mencakup hutan, sungai, danau, rawa gambut, mangrove, padang lamun, hingga laut.
Data WGII mencatat bahwa lebih dari 1.000 jenis tumbuhan dimanfaatkan masyarakat adat untuk pangan, obat-obatan, bahan ritual, kosmetik, dan infrastruktur. Banyak di antaranya memiliki fungsi ganda dengan nama lokal berbeda di setiap komunitas. Lasti mengingatkan, “Ketika ruang hidup hilang, yang hilang bukan hanya keanekaragaman hayatinya, tetapi juga sistem pengetahuan, budaya, dan identitas masyarakat.”
Dialog publik yang mengiringi peluncuran data ini menyoroti urgensi pengakuan negara terhadap konservasi rakyat. Cindy Julianty menekankan bahwa dunia saat ini menghadapi triple planetary crisis—perubahan iklim, hilangnya keanekaragaman hayati, dan pencemaran—yang tidak bisa diselesaikan hanya dengan memperluas kawasan konservasi formal. “Konservasi tidak bisa hanya mengandalkan pendekatan birokrasi atau kawasan konservasi formal semata,” ujarnya.
Di tingkat global, Konvensi Kunming-Montreal Global Biodiversity Framework menempatkan masyarakat adat sebagai mitra utama dalam target 30x30, yakni melindungi 30% wilayah bumi pada 2030. Menurut Cindy, Indonesia memiliki peluang besar untuk menjadi contoh bagaimana perlindungan keanekaragaman hayati berjalan seiring penghormatan terhadap hak-hak masyarakat adat. Namun, hal itu membutuhkan kolaborasi erat antara pemerintah, masyarakat adat, perguruan tinggi, organisasi sipil, dan media.
Pertanyaan yang kini mengemuka: akankah pemerintah Indonesia segera mengakui dan mendukung penuh 29,5 juta hektar potensi ICCAs, atau membiarkan praktik konservasi rakyat terus berjalan tanpa payung hukum yang memadai?



