Hotman Paris Hentikan Galang Dana untuk YTR, Soroti Pernyataan Kontroversial Komnas Perempuan
Baca dalam 60 detik
- Hotman Paris mengumumkan donasi Rp2,5 miliar untuk YTR sudah mencukupi dan akan diserahkan sebagai modal awal kehidupan.
- Pengacara tersebut mengkritik pernyataan Komnas Perempuan yang menyebut kasus YTR belum masuk kategori penyiksaan, dinilai melukai keluarga korban.
- Komnas Perempuan masih mendalami kemungkinan unsur penyiksaan dalam kasus penyekapan dan penganiayaan selama tiga tahun oleh Taufik Hidayat.

Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea mengumumkan penghentian penggalangan dana untuk YTR (29), korban penyekapan dan penganiayaan berat, setelah donasi yang terkumpul menembus angka Rp2,5 miliar. Dalam pernyataan yang diunggah di akun Instagram pribadinya, Sabtu (27/6), Hotman menegaskan bahwa dana tersebut sudah lebih dari cukup untuk menjadi modal awal bagi YTR—yang akrab disapa Yuvita—untuk memulai hidup baru.
"Para klien saya di dalam dan luar negeri yang ingin menyumbang, saya jawab: sudah cukup. Terkumpul hampir Rp2,5 miliar, dan itu sudah memadai untuk modal awal Yuvita," tulis Hotman. Ia menambahkan bahwa seluruh dana akan segera diserahkan langsung kepada korban tanpa potongan apa pun.
Namun, di balik kabar baik itu, Hotman melontarkan kritik tajam terhadap Komnas Perempuan yang sebelumnya menyatakan bahwa kasus yang menimpa YTR belum dapat dikategorikan sebagai penyiksaan berdasarkan definisi Konvensi Anti-Penyiksaan PBB. Menurut Hotman, pernyataan tersebut sangat tidak sensitif dan menyakiti hati keluarga korban. "Sekalipun benar secara definisi, sangat tidak layak diucapkan sekarang. Ini menyakiti hati keluarga dan kita semua," ujarnya.
Komisioner Komnas Perempuan, Sondang Frishka Simanjuntak, menjelaskan bahwa lembaganya telah menurunkan tim ke Bandung untuk mengumpulkan fakta lapangan dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum. "Kami belum bisa melihatnya sebagai penyiksaan dalam definisi konvensi, tetapi pendalaman masih berlangsung. Hasilnya akan diumumkan setelah selesai," kata Sondang dalam acara peringatan Hari Anti-Penyiksaan Internasional, Jumat (26/6). Komnas Perempuan menekankan pentingnya pemenuhan hak korban secara menyeluruh, termasuk perlindungan, pemulihan, dan penanganan perkara yang komprehensif.
Kasus YTR menjadi sorotan publik setelah terungkap bahwa ia disekap dan dianiaya oleh kekasihnya, Taufik Hidayat, selama kurang lebih tiga tahun. Taufik akhirnya diringkus oleh gabungan Polda Jawa Barat di sebuah perumahan di Ciparay, Kabupaten Bandung, pada Selasa (23/6) pukul 18.30 WIB. Kini ia berstatus tersangka dan dijerat dengan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mengatur tentang penganiayaan.
Polemik definisi penyiksaan ini membuka diskusi lebih luas tentang perlindungan hukum bagi korban kekerasan berbasis gender di Indonesia. Apakah batasan konvensi internasional sudah selaras dengan realitas kekerasan yang dialami perempuan di tingkat akar rumput? Ataukah justru diperlukan interpretasi yang lebih adaptif agar keadilan substantif bisa ditegakkan tanpa terjebak pada perdebatan terminologi?



