Aplikator Ojol Wajibkan BHR ke Mitra, Aturan Baru atau Beban Ganda?
Baca dalam 60 detik
- Sejumlah aplikator transportasi online mulai menerapkan kewajiban pembayaran BHR kepada mitra pengemudi, meski regulasi resminya belum terbit.
- Langkah ini dinilai sebagai bentuk antisipasi industri terhadap rencana pemerintah, namun memicu perdebatan tentang kesiapan dan dampaknya bagi mitra.
- Kejelasan regulasi dan skema pembayaran menjadi krusial untuk mencegah potensi konflik antara aplikator, mitra, dan pemerintah.

Sejumlah perusahaan aplikator transportasi online mulai mewajibkan pembayaran Bantuan Hari Raya (BHR) kepada mitra pengemudi, meskipun aturan resmi yang mengatur kewajiban tersebut belum tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres). Langkah ini memicu tanda tanya besar di kalangan pengemudi dan pengamat: apakah ini bentuk kepatuhan sukarela atau justru beban baru yang dipaksakan di tengah ketidakpastian regulasi?
Kebijakan ini muncul di tengah hiruk-pikuk pembahasan Rancangan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan mengenai perlindungan pekerja platform. Meski pemerintah belum menetapkan secara resmi, beberapa aplikator seperti Gojek, Grab, dan Maxim dikabarkan telah mengirimkan surat edaran internal yang mewajibkan mitra untuk menyisihkan sebagian pendapatan mereka sebagai dana BHR. Skema ini berbeda dengan tunjangan hari raya (THR) yang lazim di perusahaan formal, karena BHR di sini lebih bersifat iuran sukarela yang dikelola aplikator.
Di lapangan, respons pengemudi terbelah. Sebagian menyambut baik karena merasa dihargai, namun tidak sedikit yang mengeluhkan potensi pengurangan pendapatan bersih di tengah biaya operasional yang terus naik. Seorang pengemudi di Jakarta, misalnya, mengaku harus merogoh kocek lebih dalam untuk memenuhi kewajiban baru ini, sementara tarif yang diterima dari aplikator tidak mengalami penyesuaian signifikan. Ketimpangan ini memunculkan kekhawatiran bahwa kebijakan yang dimaksudkan untuk melindungi mitra justru berbalik menjadi beban tambahan.
Dari sisi regulasi, Kementerian Ketenagakerjaan sebenarnya tengah menyiapkan aturan yang lebih komprehensif tentang skema BHR, termasuk mekanisme pembayaran dan sumber dananya. Namun, hingga saat ini, belum ada kepastian kapan aturan tersebut akan diteken. Kondisi ini membuat aplikator bergerak lebih dulu, mungkin untuk menguji coba atau mengamankan posisi tawar di mata pemerintah dan mitra. Langkah ini juga bisa dibaca sebagai upaya aplikator untuk menghindari sanksi atau tuntutan di kemudian hari, sekaligus membangun citra positif di mata publik.
Bagi Indonesia, isu ini memiliki dimensi yang lebih luas. Dengan jutaan pekerja gig yang menggantungkan hidup pada platform digital, kebijakan semacam ini akan menentukan arah perlindungan sosial di era ekonomi berbagi. Jika tidak dikelola dengan transparan, bukan tidak mungkin akan muncul resistensi dari pengemudi yang merasa haknya dikurangi tanpa dasar hukum yang jelas. Di sisi lain, pemerintah perlu memastikan bahwa regulasi yang nanti diterbitkan tidak memberatkan industri, yang juga tengah berjuang untuk pulih dari dampak pandemi.
Menurut pengamat kebijakan publik dari Universitas Indonesia, kebijakan ini seharusnya lahir dari dialog tripartit yang melibatkan aplikator, mitra, dan pemerintah. โJangan sampai kebijakan yang baik menjadi bumerang karena dipaksakan tanpa sosialisasi dan kesiapan yang matang,โ ujarnya. Ia menambahkan bahwa transparansi pengelolaan dana BHR menjadi kunci agar kepercayaan mitra tidak luntur. Tanpa itu, potensi konflik horizontal antara mitra dan aplikator bisa mengemuka.
Ke depan, pertanyaan besarnya adalah apakah pemerintah akan segera menerbitkan regulasi yang mengikat, atau membiarkan aplikator berjalan dengan aturan sendiri. Jika regulasi tertunda, bukan tidak mungkin aplikator lain akan mengikuti jejak yang sama, menciptakan standar ganda di industri. Sebaliknya, jika regulasi terbit, perlu dipastikan bahwa skema BHR tidak hanya menjadi alat pemasaran, tetapi benar-benar memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan mitra. Semua mata kini tertuju pada langkah pemerintah dan komitmen aplikator untuk menyeimbangkan kepentingan bisnis dan keadilan sosial.



