RUU Perampasan Aset Diusulkan Ganti Nama: Melindungi Aset Rakyat, Bukan Merampas
Baca dalam 60 detik
- Pakar komunikasi Bambang Harymurti mengusulkan perubahan judul RUU Perampasan Aset menjadi 'Melindungi Aset-aset Rakyat dan Pemulihannya' dalam RDPU Komisi III DPR.
- Ia menekankan perlunya '10 Pagar Pelindung Harta Rakyat', termasuk larangan penyalahgunaan wewenang untuk kepentingan politik dan pembatasan ketat mekanisme perampasan tanpa putusan pidana (NCB).
- Bambang juga merekomendasikan Indonesia belajar dari Italia yang memiliki proses peradilan dan mekanisme gugatan dalam perampasan aset.

Gagasan untuk mengubah nama Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset menjadi 'Melindungi Aset-aset Rakyat dan Pemulihannya' disuarakan pakar komunikasi dan tokoh pers Bambang Harymurti dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi III DPR RI di Jakarta, Selasa (11/8/2026). Usulan ini bukan sekadar soal kosmetik nomenklatur, melainkan upaya menegaskan arah regulasi yang seharusnya berfokus pada pengembalian hak milik publik yang dikorupsi, bukan sekadar memberi negara kekuasaan untuk mengambil alih properti.
Bambang, yang dikenal kritis terhadap kebijakan publik, menggarisbawahi bahwa inti dari RUU ini adalah memulihkan aset yang dicuri dari rakyat. Namun, ia mengingatkan bahwa kewenangan negara yang begitu besar untuk merampas hak milik pribadi tanpa perlindungan yang memadai justru bisa menjadi boomerang. "Jangan-jangan sampai Undang-Undang Perampasan Aset itu malah melegalisir perbuatan penyalahgunaan menjadi pencurian aset secara legal," ujarnya, menyiratkan kekhawatiran akan potensi abuse of power yang mengatasnamakan pemberantasan korupsi.
Dalam paparannya, Bambang menawarkan kerangka yang ia sebut '10 Pagar Pelindung Harta Rakyat'. Prinsip pertama menegaskan bahwa perampasan permanen hanya bisa diputuskan oleh pengadilan independen, bukan oleh penyidik, jaksa, atau lembaga administratif. Negara boleh membekukan aset sementara untuk mencegah pengalihan, tetapi keputusan final harus berada di tangan hakim. "Pembekuan sementara hanya dapat dilakukan sebelum persidangan, perampasan permanen harus berdasarkan putusan pengadilan," tegasnya.
Prinsip kedua menyangkut beban pembuktian. Bambang menolak gagasan bahwa pemilik aset harus membuktikan kekayaannya halal hanya karena dianggap mencurigakan. Negara harus lebih dulu membuktikan keterkaitan aset dengan tindak pidana, termasuk waktu dan hubungan faktual. "Aset yang belum dapat dijelaskan bukan otomatis aset hasil kejahatan," katanya, mengingatkan bahwa kekayaan bisa berasal dari warisan, hibah, atau investasi yang sah. Ia juga meminta mekanisme Non-Conviction Based Forfeiture (NCB) dibatasi ketat, hanya untuk kasus luar biasa seperti tersangka meninggal atau melarikan diri, bukan sebagai jalan pintas menghindari proses pidana.
Perlindungan pihak ketiga yang beriktikad baik juga menjadi sorotan. Bambang mencontohkan banyak kasus di mana aset keluarga atau pekerja ikut dirampas hanya karena hubungan dengan tersangka. "Hubungan seseorang dengan tersangka tidak dengan sendirinya membuat harta milik orang tersebut menjadi aset hasil kejahatan," ujarnya. Ia juga menyoroti pentingnya pengelolaan aset sitaan yang independen dan transparan, terpisah dari lembaga penyidik, agar nilai aset tidak tergerus. "Merampas aset hanyalah separuh dari pekerjaan. Negara juga harus menjaga nilainya," tambahnya.
Ia juga mengusulkan konsekuensi tegas bagi negara jika terjadi kesalahan perampasan, seperti pengembalian aset, restitusi, dan pertanggungjawaban pejabat. Yang terakhir, larangan penggunaan kewenangan ini untuk kepentingan politikโmembungkam lawan politik, mengintimidasi wartawan, atau menekan perusahaan. "Kewenangan merampas aset tidak boleh hanya diserahkan pada niat baik pejabat yang sedang berkuasa," tegasnya.
Untuk menguji ketahanan RUU, Bambang menawarkan 'Uji Pemerintahan yang Buruk': apakah ketentuan tersebut masih aman jika pemerintah, polisi, dan jaksa dikuasai orang-orang yang paling tidak dipercaya? "Undang-undang yang baik tidak dirancang hanya untuk pemerintahan yang baik, undang-undang yang baik dirancang untuk membatasi pemerintahan yang buruk," katanya. Ia juga merujuk Italia sebagai pembanding, di mana perampasan aset melalui proses peradilan yang memungkinkan pihak terdampak mengajukan bukti dan menggugat keputusan.
Bambang menutup dengan peringatan bahwa niat baik pemberantasan korupsi tidak boleh menjadi pembenaran atas pelanggaran hak. "Bahkan jangan sampai upaya kita memberantas korupsi malah membuat aparat penegak hukum kita semakin korup," pungkasnya. Pertanyaan yang kini mengemuka: akankah DPR menyerap masukan ini untuk memperkuat perlindungan warga, atau justru meloloskan regulasi yang rawan disalahgunakan?



