Polisi Singapura Pasang Kamera Mobile di BKE, Denda Menunggak Jadi Penghalang Masuk
Baca dalam 60 detik
- Kamera kecepatan mobile akan beroperasi mulai 1 Juli di BKE menuju Woodlands, dengan batas kecepatan 90 km/jam.
- Pengemudi kendaraan asing dengan denda lalu lintas atau emisi yang belum dibayar bisa ditolak masuk ke Singapura mulai November.
- Langkah ini memperketat penegakan hukum lalu lintas dan memperkuat sistem pembayaran denda lintas batas.

Mulai 1 Juli mendatang, pengendara di Bukit Timah Expressway (BKE) Singapura harus lebih waspada: sebuah kamera kecepatan mobile resmi beroperasi di jalur menuju Woodlands, tepatnya 9 kilometer setelah pintu keluar Turf Club Avenue. Langkah ini merupakan bagian dari penguatan pengelolaan kecepatan di ruas jalan yang kerap menjadi titik rawan kecelakaan.
Kamera tersebut sebelumnya telah dipasang oleh polisi lalu lintas sejak 16 Juni untuk uji coba dan kalibrasi. Kepolisian Singapura (SPF) dalam siaran pers Jumat (26/6) menegaskan bahwa batas kecepatan di lokasi itu tetap 90 km/jam. “Pengendara diimbau untuk selalu mematuhi batas kecepatan,” demikian pernyataan resmi SPF.
Selain kamera, Otoritas Transportasi Darat (LTA) telah memasang speed regulating strips di dekat Exit 10B sejak November 2025. Strip ini dirancang untuk memaksa kendaraan melambat saat mendekati tikungan atau titik rawan. Kombinasi kamera dan marka jalan diharapkan menekan angka pelanggaran dan kecelakaan di salah satu jalan tol tersibuk di negara kota itu.
Kebijakan lain yang tak kalah penting menyasar kendaraan berplat nomor asing. Mulai 2 November, setiap kendaraan asing yang memiliki tunggakan denda lalu lintas, parkir, atau emisi kendaraan di Singapura tidak hanya bisa ditolak masuk di pos pemeriksaan darat, tetapi juga tidak dapat mengajukan atau memperbarui Vehicle Entry Permit (VEP) ke LTA. Kepolisian mengingatkan pemilik kendaraan asing untuk melunasi semua denda sebelum bepergian ke Singapura.
Bagi pengendara Indonesia yang kerap melintas ke Singapura melalui Johor, kebijakan ini menjadi alarm. Banyak pengendara dari Batam atau yang bepergian via darat mungkin belum sadar bahwa denda kecil yang menumpuk bisa berujung pada penolakan masuk. “Semua pengendara diimbau untuk mematuhi aturan lalu lintas dan batas kecepatan, bersabar, serta memastikan denda mereka dibayar tepat waktu sebelum keluar-masuk Singapura,” tegas polisi.
Langkah Singapura ini menunjukkan tren global dalam penegakan lalu lintas berbasis teknologi dan integrasi data lintas batas. Dengan kamera mobile yang bisa dipindahkan sesuai kebutuhan, otoritas dapat menyesuaikan titik pengawasan secara dinamis. Sementara itu, pembatasan akses bagi kendaraan asing yang menunggak denda menjadi instrumen tekanan yang efektif. Pertanyaannya, apakah negara-negara tetangga seperti Malaysia dan Indonesia akan mengadopsi pendekatan serupa untuk meningkatkan kepatuhan pengemudi asing di wilayah mereka?



