OJK Jadikan UMKM Prioritas: Dorong Pembiayaan Legal dan Literasi Keuangan
Baca dalam 60 detik
- OJK menetapkan penguatan ekosistem UMKM sebagai program utama, sejalan dengan arahan Presiden Prabowo untuk keberpihakan sektor keuangan.
- Hanya 3,51% UMKM memiliki laporan keuangan, menjadi hambatan utama akses pembiayaan perbankan; OJK mendorong perbaikan melalui SLIK dan POJK 19/2025.
- OJK memerangi pinjol ilegal dan memperluas akses keuangan melalui 500+ Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah untuk melindungi UMKM.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmennya menjadikan penguatan ekosistem dan pembiayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sebagai prioritas utama dalam kebijakan sektor jasa keuangan. Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyampaikan hal ini dalam UMKM Finance Summit 2026 di Jakarta, Selasa, menegaskan bahwa seluruh industri keuangan diarahkan untuk mendukung UMKM, sejalan dengan visi Presiden Prabowo Subianto yang menginginkan adanya keberpihakan nyata dari sektor tersebut.
Langkah ini bukan sekadar wacana. OJK telah menyiapkan sejumlah instrumen konkret, salah satunya Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang mencatat pinjaman atau pembiayaan dengan nilai akumulasi di atas Rp1 juta. Melalui SLIK, riwayat keuangan UMKM menjadi lebih transparan, sehingga perbankan dapat menilai kelayakan kredit secara lebih akurat. Namun, tantangan terbesar yang diakui OJK adalah rendahnya literasi keuangan pelaku UMKM, terutama dalam hal pencatatan arus kas.
Data yang dipaparkan Friderica menunjukkan hanya 3,51 persen UMKM yang memiliki laporan keuangan. Angka ini menjadi pekerjaan rumah besar, karena tanpa laporan keuangan yang memadai, UMKM sulit terhubung dengan perbankan formal. Padahal, akses pembiayaan adalah kunci untuk mengembangkan usaha. OJK menilai, jika UMKM mampu menyusun laporan keuangan sederhana, peluang mereka untuk mendapatkan pendanaan dari bank akan meningkat signifikan.
Untuk mengatasi hambatan tersebut, OJK tidak hanya mengandalkan SLIK. Regulator juga menerapkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 19 Tahun 2025 yang menyederhanakan proses pembiayaan kepada UMKM. Selain itu, OJK membangun fondasi data yang lebih kuat melalui sistem informasi, penguatan infrastruktur informasi pengkreditan, pemanfaatan alternatif data, serta segmentasi dan profiling UMKM. Langkah ini diharapkan dapat memperluas akses pembiayaan bagi usaha kecil yang selama ini kerap terkendala persyaratan administratif.
Di lapangan, OJK juga aktif memfasilitasi pertemuan antara UMKM dan perbankan melalui forum yang dikurasi pemerintah daerah. Namun, Friderica mengakui bahwa tidak semua UMKM yang hadir dalam forum tersebut memenuhi kriteria pembiayaan. โBiasanya yang masuk kriteria untuk bisa dibiayai tidak lebih dari 30 persen,โ ungkapnya. Hal ini sering disebabkan oleh catatan SLIK yang kurang baik atau masalah lain. Karena itu, OJK terus mendorong pembaruan data SLIK agar semakin banyak UMKM yang layak mendapatkan pendanaan.
Di sisi lain, OJK juga menyoroti maraknya pinjaman online (pinjol) ilegal yang menjerat banyak pelaku UMKM. Friderica menekankan pentingnya melindungi konsumen dengan memberantas pinjol ilegal, karena banyak UMKM yang terpaksa mengambil pendanaan dari jalur tidak resmi. โPerlu kita jaga bersama saudara-saudara kita pemilik UMKM supaya jalur itu benar ke sektor jasa keuangan yang legal, formal, dan jelas,โ tegasnya. Pesan ini relevan mengingat literasi keuangan yang rendah sering dimanfaatkan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab.
Bagi pelaku UMKM di Indonesia, kebijakan ini membawa angin segar. Dengan adanya SLIK yang lebih baik, POJK yang menyederhanakan prosedur, dan pendampingan dari TPAKD, diharapkan semakin banyak usaha kecil yang naik kelas. Namun, keberhasilan program ini tidak hanya bergantung pada OJK. Para pelaku UMKM juga perlu proaktif dalam memperbaiki administrasi keuangan mereka. Pertanyaannya, akankah kesadaran ini tumbuh seiring dengan edukasi yang digencarkan OJK? Atau justru hambatan struktural seperti biaya dan keterampilan masih menjadi tembok yang sulit ditembus? Waktu yang akan menjawab, tetapi arah kebijakan sudah jelas: UMKM adalah tulang punggung ekonomi yang harus diperkuat.



