Layanan Korban Kekerasan Masih Terpecah, Pemerintah Siapkan Model Terpadu di Jakarta
Baca dalam 60 detik
- Pemerintah meneken SKB pada 4 Juni 2026 untuk mengintegrasikan layanan korban kekerasan, dengan DKI Jakarta sebagai proyek percontohan.
- Evaluasi mingguan menunjukkan hambatan lintas instansi—dari kewenangan, pembiayaan, hingga data—yang menghambat penanganan kasus.
- Model Jakarta diharapkan menjadi cetak biru nasional, namun keberhasilannya bergantung pada komitmen daerah dan alokasi anggaran.

Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Veronica Tan, menegaskan bahwa penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak tidak bisa lagi berjalan sendiri-sendiri. Dalam rapat koordinasi di Jakarta, Selasa, ia menyatakan bahwa korban seringkali harus berpindah dari satu instansi ke instansi lain—kepolisian, layanan kesehatan, rehabilitasi sosial, hingga perlindungan saksi—yang menyebabkan mereka menanggung beban jarak dan waktu. Untuk itu, kebijakan dan sistem terpadu menjadi kebutuhan mendesak.
Langkah konkret telah diambil melalui penandatanganan Keputusan Bersama (SKB) pada 4 Juni 2026, yang menetapkan DKI Jakarta sebagai lokus awal program percontohan layanan terpadu. Sejak SKB berlaku, tim percepatan rutin menggelar koordinasi dan membahas kasus per kasus. Namun, dari proses tersebut, sejumlah persoalan struktural justru mengemuka: batas kewenangan antar instansi yang belum jelas, penegakan hukum yang tumpang tindih, rehabilitasi dan reintegrasi sosial yang belum optimal, pembiayaan yang tidak terpadu, serta sistem data yang belum terintegrasi.
Veronica Tan menggarisbawahi bahwa hambatan-hambatan ini bukan sekadar masalah teknis, melainkan indikasi bahwa sistem yang ada memang belum berfungsi. "Bayangkan bila kasus yang sudah menjadi atensi bersama dan dibahas setiap minggu pun masih membutuhkan eskalasi pimpinan. Artinya jelas, yang belum berjalan sebagaimana mestinya adalah sistemnya," ujarnya. Pernyataan ini menegaskan bahwa tanpa perombakan menyeluruh, korban akan terus menjadi pihak yang paling dirugikan.
Rapat koordinasi ini dihadiri oleh Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Angga Raka Prabowo, serta Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono. Kehadiran mereka menunjukkan bahwa persoalan ini memang lintas sektor. Namun, kehadiran pejabat tinggi saja tidak cukup; yang dibutuhkan adalah mekanisme kerja bersama yang jelas dan terukur.
DKI Jakarta dipilih bukan tanpa alasan. Sebagai ibu kota dengan kompleksitas kasus yang tinggi, Jakarta diharapkan menjadi laboratorium bagi model pelayanan terpadu yang nantinya bisa direplikasi di daerah lain. Namun, replikasi ini tidak akan mudah. Setiap daerah memiliki kesiapan dan kapasitas yang berbeda, baik dari segi sumber daya manusia, anggaran, maupun infrastruktur. Oleh karena itu, pemerintah perlu menyusun panduan yang adaptif, bukan sekadar menyalin model Jakarta secara kaku.
Bagi masyarakat Indonesia, isu ini sangat relevan. Data Kementerian PPPA menunjukkan bahwa kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak masih tinggi, dan banyak korban yang enggan melapor karena proses yang berbelit. Sistem terpadu diharapkan dapat memangkas birokrasi dan memberikan layanan yang lebih manusiawi. Namun, tanpa komitmen politik dan alokasi anggaran yang memadai, program ini berisiko menjadi sekadar dokumen.
"Selama pintu-pintu ini berjalan sendiri, korban menanggung jarak di antaranya. Ini yang menjadi dasar mengapa kita membutuhkan kebijakan dan sistem yang terpadu," kata Veronica Tan.
Ke depan, pertanyaan besarnya adalah: akankah model Jakarta benar-benar menjadi rujukan nasional, atau justru tenggelam dalam rutinitas birokrasi? Keberhasilan program ini akan sangat menentukan nasib jutaan perempuan dan anak yang rentan menjadi korban kekerasan. Pemerintah perlu menetapkan indikator yang jelas, melakukan evaluasi berkala, dan memastikan bahwa setiap instansi memiliki tanggung jawab yang tegas. Tanpa itu, integrasi layanan hanyalah wacana.



