Kemlu Pantau Ketat Nasib 7 ABK WNI di Kapal MV Star Janet yang Rusak di Perairan China
Baca dalam 60 detik
- Tujuh pelaut Indonesia selamat dari badai tropis dan kini dalam pengawasan KJRI Guangzhou setelah kapalnya rusak sejak Mei 2026.
- Kementerian Luar Negeri memastikan perbaikan kapal tuntas akhir Juli, namun tunggakan gaji baru akan dibayar pertengahan Agustus.
- Kasus ini menguji efektivitas perlindungan WNI di tengah meningkatnya risiko kerja pelaut Indonesia di kapal asing.

Kementerian Luar Negeri RI memastikan pengawasan ketat terhadap tujuh anak buah kapal (ABK) WNI yang masih berada di Kapal MV Star Janet, yang mengalami kerusakan teknis di perairan Zhuhai, Guangdong, China. Kapal tersebut sempat terombang-ambing akibat Siklon Tropis Butterfly sebelum akhirnya dievakuasi ke lokasi aman di wilayah Guishan.
Direktur Pelindungan WNI (PWNI) Kemlu, Heni Hamidah, mengungkapkan bahwa KJRI Guangzhou telah berkoordinasi intensif dengan Maritime Safety Administration (MSA) Guangdong sejak kapal dilaporkan bermasalah pada 10 Mei 2026. Koordinasi ini dilakukan untuk memastikan keselamatan kru dan mendapatkan informasi terkini secara berkala, mengingat kapal mengalami pemadaman listrik total akibat kerusakan generator, yang berujung pada terbatasnya pasokan makanan dan terputusnya komunikasi.
Kejadian ini menyoroti kerentanan pelaut Indonesia yang bekerja di kapal asing. Meski telah dievakuasi, para ABK masih menghadapi persoalan lain: keterlambatan pembayaran gaji. KJRI Guangzhou menerima laporan tersebut dan langsung berkoordinasi dengan pihak perusahaan. Hasilnya, disepakati bahwa gaji kru akan dibayarkan pada pertengahan Agustus 2026, sebelum kapal melanjutkan pelayaran.
Perbaikan kapal sendiri dilaporkan rampung pada akhir Juli 2026 setelah perusahaan mengirimkan bantuan teknis beberapa kali. Namun, jeda waktu antara perbaikan dan pembayaran gaji menimbulkan pertanyaan tentang kesejahteraan kru selama menunggu. Apakah mereka mendapat dukungan logistik yang memadai? Belum ada keterangan resmi mengenai hal ini.
Kasus MV Star Janet bukanlah insiden terisolasi. Sepanjang tahun, sejumlah WNI yang bekerja sebagai ABK kerap menghadapi situasi serupa, mulai dari kapal terbengkalai hingga sengketa gaji. Data dari Kementerian Luar Negeri menunjukkan bahwa ribuan WNI bekerja di kapal asing, dan perlindungan mereka menjadi prioritas, namun implementasinya sering kali terkendala oleh hukum internasional dan koordinasi antarnegara.
Kemlu RI menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah China dan instansi terkait di Indonesia atas kerja sama yang baik dalam penanganan kasus ini. Namun, apresiasi tersebut tidak serta-merta menghapus kekhawatiran publik akan nasib para pelaut. Pengamat ketenagakerjaan menilai bahwa kasus seperti ini seharusnya mendorong penguatan mekanisme pengawasan terhadap perusahaan pelayaran asing yang mempekerjakan WNI, termasuk sanksi bagi yang lalai membayar gaji.
Bagi Indonesia, insiden ini menjadi pengingat pentingnya diplomasi perlindungan yang responsif. Ke depan, pertanyaannya bukan hanya apakah gaji akan dibayar tepat waktu, tetapi juga bagaimana mencegah terulangnya kasus serupa. Apakah pemerintah akan memperketat regulasi penempatan ABK WNI di kapal asing? Atau justru memperluas kerja sama bilateral dengan negara-negara seperti China untuk memastikan standar keselamatan dan hak-hak pekerja terpenuhi?
Hingga berita ini diturunkan, ketujuh ABK WNI dilaporkan dalam kondisi selamat dan menunggu proses administrasi selesai. Namun, pengalaman mereka selama hampir tiga bulan terombang-ambing di laut lepas menjadi catatan kelam yang tak boleh diabaikan. Publik berhak mengetahui langkah konkret pemerintah untuk memastikan kejadian serupa tidak lagi menimpa para pahlawan tanpa tanda jasa di sektor maritim.



