Pramono Anung: Penertiban Parkir Liar Tak Pandang Bulu, Mobil Mewah di Senopati Juga Kena
Baca dalam 60 detik
- Gubernur DKI Jakarta menegaskan operasi parkir liar akan menyasar semua kendaraan tanpa diskriminasi, termasuk mobil mewah di kawasan elite.
- Penertiban di Senopati menuai protes dari pemilik mobil mewah yang mengaku tidak mendapat pemberitahuan sebelumnya.
- Pemprov DKI berkomitmen menjadikan penertiban sebagai program rutin, bukan aksi temporer.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan bahwa penertiban parkir liar di ibu kota tidak akan membeda-bedakan jenis kendaraan, termasuk mobil-mobil mewah yang kerap melanggar aturan di kawasan elite seperti Senopati, Jakarta Selatan. Pernyataan ini disampaikan menyusul operasi yang sempat memicu keluhan dari sejumlah pemilik kendaraan mahal yang merasa selama ini kebal dari penindakan.
Menurut Pramono, saat petugas menertibkan parkir liar di Senopati, beberapa pemilik mobil mewah mengaku tidak pernah mendapat sosialisasi sebelumnya. "Mereka merasa selama ini mobil mewah tidak pernah tersentuh, begitu ditertibkan mengeluh karena menganggap pemerintah tidak memberi pemberitahuan," ujarnya di Balai Kota Jakarta, Jumat (26/6). Kawasan Senopati, yang berada di pinggir SCBD, dikenal sebagai pusat hiburan dan kuliner kelas atas dengan klub malam dan restoran premium. Namun, minimnya lahan parkir yang memadai membuat kendaraan pengunjung—mayoritas mobil mewah—sering meluber ke bahu jalan.
Pramono menekankan bahwa operasi ini bukanlah program musiman, melainkan akan dilakukan secara berkelanjutan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Ia mengakui setiap penertiban pasti menimbulkan pro dan kontra, namun menilai pihak yang paling vokal mengeluh adalah mereka yang terbukti melanggar. "Pasti ada yang puas, pasti ada yang tidak puas. Terutama yang tidak puas adalah yang ditertibkan," katanya.
Lebih lanjut, Gubernur memastikan bahwa penegakan aturan parkir tidak akan pandang bulu. Semua kendaraan yang melanggar akan ditindak tanpa mempertimbangkan jenis atau harga kendaraan. "Tidak ada perlakuan khusus. Semua sama di mata hukum," tegasnya. Langkah ini diharapkan dapat menertibkan parkir liar yang selama ini meresahkan warga dan mengganggu kelancaran lalu lintas di berbagai titik Jakarta.
Ke depan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana memperluas operasi serupa ke wilayah-wilayah lain yang rawan parkir liar. Pertanyaannya, apakah sosialisasi yang memadai telah dilakukan agar masyarakat tidak lagi beralasan tidak tahu? Ataukah penindakan tegas tanpa pandang bulu justru menjadi solusi jangka panjang yang efektif?



