Malam Ini di Surabaya: Aksi #IndonesiaSekarat Dibubarkan, Belasan Demonstran Diamankan
Baca dalam 60 detik
- Polisi membubarkan aksi #IndonesiaSekarat di depan Gedung Grahadi Surabaya Jumat malam setelah peringatan tiga kali.
- Belasan peserta aksi, termasuk seorang perempuan, ditangkap dan dibawa ke Polrestabes Surabaya.
- KontraS Surabaya masih mendata jumlah demonstran yang diamankan dan terus berkoordinasi di lapangan.

Aparat kepolisian membubarkan paksa massa aksi bertajuk #IndonesiaSekarat yang berlangsung di depan Gedung Negara Grahadi Surabaya, Jumat (26/6) malam. Tindakan tegas itu diambil setelah peringatan lisan tiga kali diabaikan, dan berujung pada penangkapan belasan demonstran.
Pantauan di lokasi menunjukkan, polisi terlebih dahulu memberi peringatan melalui pengeras suara agar massa membubarkan diri. "Waktu penyampaian pendapat di muka umum telah habis," ujar seorang komandan di lapangan. Setelah peringatan ketiga, personel Pasukan Pengendali Massa (Dalmas) dan Pasukan Anti Huru-hara (Antih) dikerahkan. Mobil water cannon Brimob serta kendaraan taktis Samapta Polrestabes Surabaya turut dimajukan untuk mengurai kerumunan.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan secara langsung memimpin pengamanan. "Warga masyarakat silakan meninggalkan tempat, sekali lagi masyarakat silakan meninggalkan tempat," perintahnya dari lokasi. Massa akhirnya terdesak mundur dari Jalan Gubernur Suryo hingga ke Jalan Pemuda. Dalam proses pembubaran, belasan orang terlihat diamankan, termasuk seorang perempuan. Salah satu polisi yang menangkap demonstran hanya berkata, "Nanti saja di Polrestabes."
Kepala Biro Kampanye Hak Asasi Manusia KontraS Surabaya, Zaldi Maulana, yang mendampingi massa aksi, belum bisa memastikan jumlah demonstran yang ditangkap. "Kami masih di lapangan dan terus berkoordinasi," katanya. Pernyataan itu mengindikasikan bahwa proses hukum terhadap para demonstran masih berlangsung dan belum ada kejelasan mengenai tuduhan yang dikenakan.
Aksi #IndonesiaSekarat sendiri merupakan gerakan protes yang muncul di berbagai kota di Indonesia, menyuarakan kritik terhadap kebijakan pemerintah. Di Surabaya, aksi berlangsung relatif damai hingga malam hari, namun berakhir dengan pembubaran paksa. Langkah kepolisian ini menimbulkan pertanyaan tentang batas toleransi terhadap demonstrasi di ruang publik, terutama saat waktu penyampaian pendapat telah habis.
Ke depan, publik akan mencermati bagaimana proses hukum terhadap belasan demonstran yang ditangkap. Apakah mereka akan dikenakan pasal pidana biasa atau justru ada ruang mediasi? Jawabannya akan menjadi indikator bagi iklim kebebasan berpendapat di Indonesia saat ini.



