Penyelundupan Server AI Senilai Rp170 Miliar Digagalkan di Malaysia: Indonesia Waspada Jalur Transit
Baca dalam 60 detik
- Bea Cukai Malaysia menyita 72 server berisi cip AI canggih senilai RM52,92 juta di kawasan bebas KLIA karena tidak memiliki izin transit.
- Server tersebut diimpor dari negara Asia lain dan akan diekspor kembali ke negara Asia ketiga, namun sengaja diselundupkan dengan deklarasi palsu sebagai komponen komputer.
- Kasus ini menyoroti celah pengawasan barang strategis di Asia Tenggara, termasuk risiko Indonesia sebagai jalur transit serupa jika regulasi tidak diperketat.

Bea Cukai Malaysia menggagalkan upaya penyelundupan 72 unit server bertenaga cip kecerdasan buatan (AI) canggih yang diperkirakan bernilai RM52,92 juta atau setara Rp170 miliar di kawasan bebas Bandara Internasional Kuala Lumpur (KLIA). Server-server itu ditemukan dalam proses transit tanpa dokumen izin yang sah pada awal Juni lalu, membuka tabir praktik ilegal yang memanfaatkan celah regulasi di Asia Tenggara.
Direktur Bea Cukai KLIA, Zulkifli Muhammad, mengungkapkan bahwa server tersebut tiba di Malaysia dari sebuah negara Asia dan rencananya akan dikirim kembali ke negara Asia lainnya. Namun, sindikat di balik pengiriman ini sengaja mendeklarasikan barang sebagai komponen komputer biasa untuk mengelabui petugas. "Mereka menggunakan Malaysia sebagai titik transit agar tidak ada pembatasan saat proses ekspor ke tujuan akhir," ujarnya dalam konferensi pers di Kompleks Kargo KLIA, Jumat (26/6).
Penyitaan dilakukan pada 5 Juni pukul 16.30 waktu setempat setelah petugas mencurigai muatan yang tidak sesuai dengan dokumen. Nilai server yang disita sudah termasuk bea dan pajak, menunjukkan potensi kerugian negara yang besar jika lolos. Satu orang telah ditahan untuk membantu penyidikan, dan kasus ini ditangani berdasarkan Pasal 12 Undang-Undang Perdagangan Strategis 2010 Malaysia.
Menurut Zulkifli, server tersebut mengandung cip AI yang masuk dalam kategori barang terkendali berdasarkan Undang-Undang Perdagangan Strategis 2010. Aturan itu mewajibkan setiap eksportir, pengirim, atau pihak yang membawa barang tersebut transit untuk melaporkan ke Sekretariat Perdagangan Strategis Kementerian Investasi, Perdagangan, dan Industri (MITI) setidaknya 30 hari sebelum kegiatan dilakukan. Pelanggaran ini diancam hukuman berat, termasuk denda dan penjara.
Kasus ini menjadi pengingat bagi negara-negara di kawasan, termasuk Indonesia, tentang kerentanan jalur transit terhadap penyelundupan barang berteknologi tinggi. Indonesia, dengan bandara-bandara internasional dan kawasan bebas yang luas, berpotensi menjadi sasaran sindikat serupa. Apalagi, permintaan global terhadap cip AI terus melonjak seiring perkembangan industri teknologi, sementara regulasi pengawasan ekspor-impor barang strategis masih menghadapi tantangan koordinasi antarinstansi.
Pakar keamanan perdagangan menilai bahwa modus deklarasi palsu seperti ini sulit dideteksi tanpa sistem verifikasi berbasis risiko yang ketat. "Sindikat selalu mencari negara dengan celah regulasi atau pengawasan longgar untuk dijadikan titik transit. Malaysia dan Indonesia harus memperkuat kerja sama intelijen dan pertukaran data kepabeanan untuk menutup celah ini," ujar seorang analis yang enggan disebut namanya.
Ke depan, pertanyaan besar yang mengemuka adalah sejauh mana negara-negara Asia Tenggara mampu menyelaraskan kebijakan pengawasan barang strategis, terutama yang berkaitan dengan teknologi AI, agar tidak menjadi pintu belakang bagi perdagangan ilegal yang merugikan industri dan keamanan regional.



