Polri Ungkap Markas Judol Hayam Wuruk: Modus Operandi Mirip Jaringan Kamboja-Myanmar
Baca dalam 60 detik
- Bareskrim Polri membongkar pusat operasi judi online di Hayam Wuruk yang mengelola 145 situs dengan server luar negeri.
- Sindikat ini diduga pindah ke Indonesia setelah negara tetangga seperti Kamboja dan Myanmar gencar memberantas judol.
- Sebanyak 287 WNA dari enam negara dan empat WNI ditetapkan sebagai tersangka; polisi masih mendalami 35 orang lainnya.

Bareskrim Polri menemukan praktik judi online di sebuah markas di Hayam Wuruk, Jakarta Barat, yang memiliki kemiripan modus operandi dengan jaringan serupa di Kamboja, Myanmar, dan Malaysia. Pengungkapan ini menjadi sinyal bahwa Indonesia mulai dijadikan basis baru operasi judol lintas negara setelah otoritas di Asia Tenggara lain memperketat penindakan.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Wira Satya Triputra mengungkapkan bahwa penggerebekan berawal dari laporan warga. Setelah penyelidikan, polisi mendapati aktivitas perjudian online yang dikelola secara bergantian oleh warga negara asing (WNA) untuk menghindari pemblokiran Kementerian Komunikasi dan Digital. "IP address dan server hosting berada di luar negeri, seperti Brasil, Filipina, China, dan Vietnam," ujar Wira dalam konferensi pers, Jumat (26/6).
Menurut Wira, perpindahan operasi ke Indonesia terjadi karena negara-negara seperti Kamboja dan Myanmar mulai melakukan penindakan masif terhadap judol. "Jaringan pelaku mencoba memindahkan aktivitas operasionalnya ke Indonesia," katanya. Polisi mencatat ada 145 situs judi online yang dikelola dari markas tersebut, dengan sistem promosi melalui media sosial, penggunaan rekening nominee, serta transaksi menggunakan aset digital dan kripto untuk menyamarkan aktivitas ilegal sebagai perusahaan teknologi.
Wakabareskrim Polri Irjen Nunung Syaifuddin menambahkan bahwa total 322 WNA ditangkap, namun 35 di antaranya masih diperiksa. Dari jumlah tersebut, 287 telah resmi menjadi tersangka. Keempat WNI yang terlibat diduga berperan sebagai penghubung atau penyedia fasilitas lokal. Polisi masih mendalami jaringan mereka, termasuk kemungkinan adanya aliran dana ke pihak lain di Indonesia.
Kasus ini menyoroti kerentanan Indonesia sebagai sasaran empuk sindikat judol internasional. Dengan infrastruktur digital yang masih longgar dan pengawasan yang belum ketat, Indonesia berpotensi menjadi hub baru bagi praktik ilegal yang sebelumnya marak di Kamboja dan Myanmar. Pertanyaan selanjutnya adalah sejauh mana koordinasi antarlembaga, termasuk Kementerian Komunikasi dan Digital, mampu memblokir situs-situs serupa yang terus bermunculan.



