Kolam Biru Hokkaido Naikkan Tarif Parkir Hingga Tiga Kali Lipat demi Atasi Overturisme
Baca dalam 60 detik
- Pemerintah Biei, Hokkaido, akan menaikkan tarif parkir di Blue Pond hingga tiga kali lipat mulai Juli 2025, kenaikan pertama sejak 2020.
- Dana tambahan akan digunakan untuk perbaikan infrastruktur pariwisata, sementara warga dan pelaku usaha setempat dibebaskan dari kenaikan.
- Rencana penambahan pajak parkir sebagai instrumen pengendalian overturisme masih tertahan karena kendala regulasi dari kementerian pusat.

Pemerintah Kota Biei, Hokkaido, Jepang, akan memberlakukan kenaikan tarif parkir di objek wisata ikonik Blue Pond hingga dua hingga tiga kali lipat mulai Juli 2025. Langkah ini menjadi yang pertama sejak tarif diperkenalkan pada April 2020, dan ditujukan untuk membiayai perbaikan infrastruktur serta mengelola lonjakan jumlah wisatawan yang terus meningkat.
Berdasarkan kebijakan baru, tarif parkir untuk sepeda motor naik dari 100 yen (sekitar Rp10.000) menjadi 300 yen (sekitar Rp30.000). Mobil penumpang yang sebelumnya dikenakan 500 yen (sekitar Rp50.000) kini harus membayar 1.000 yen (sekitar Rp100.000). Adapun kendaraan besar seperti bus akan dikenakan tarif 6.000 yen (sekitar Rp600.000), naik signifikan dari sebelumnya 2.000 yen (sekitar Rp200.000). Warga setempat dan pelaku usaha di kota tersebut tetap dibebaskan dari kenaikan ini.
Kebijakan ini merupakan respons terhadap fenomena overturisme yang melanda Blue Pond, danau buatan berwarna biru toska yang terkenal berkat foto-foto viral di media sosial. Lonjakan wisatawan, terutama dari luar negeri, telah menyebabkan kemacetan lalu lintas dan tekanan pada fasilitas umum. Pemerintah kota berharap pendapatan tambahan dari parkir dapat digunakan untuk memperluas area parkir, memperbaiki toilet umum, dan menyediakan pusat informasi wisata yang lebih memadai.
Menurut pejabat setempat, kenaikan tarif ini baru merupakan langkah awal. Pemerintah kota juga telah mengesahkan peraturan daerah pada Juni 2025 yang memungkinkan penambahan pajak penggunaan lahan parkir ke dalam tarif parkir. Namun, rencana tersebut masih menunggu persetujuan dari Menteri Dalam Negeri dan Komunikasi Jepang. Kementerian mempertanyakan usulan pembebasan pajak bagi warga setempat, sehingga belum ada kepastian kapan pajak tambahan itu bisa diterapkan.
Fenomena overturisme bukan hanya masalah di Jepang. Di Indonesia, destinasi seperti Bali dan Labuan Bajo juga menghadapi tantangan serupa. Pemerintah daerah di Tanah Air mulai menerapkan pembatasan kunjungan dan tarif masuk yang lebih tinggi untuk mengelola jumlah wisatawan. Langkah Biei bisa menjadi referensi bagi pengelola destinasi wisata di Indonesia yang ingin menyeimbangkan keuntungan ekonomi dengan kelestarian lingkungan dan kenyamanan warga lokal.
Ke depan, keberhasilan kebijakan ini akan bergantung pada seberapa efektif dana tambahan digunakan untuk meningkatkan kualitas pengalaman wisatawan tanpa mengorbankan kepentingan masyarakat setempat. Pertanyaan yang muncul: apakah kenaikan tarif semata cukup untuk mengendalikan overturisme, atau diperlukan langkah lebih radikal seperti sistem reservasi dan kuota harian?



