Thailand Gencar Bantai Jaringan Proksi Asing di Destinasi Wisata, 96 Orang Diamankan
Baca dalam 60 detik
- Polisi Thailand menangkap 96 orang dalam operasi penertiban kepemilikan tanah dan bisnis ilegal oleh warga asing di Phuket, Phang Nga, Surat Thani, dan Krabi.
- Sebanyak 67 warga asing dari 13 negara, termasuk 15 warga Israel, ditahan karena diduga menggunakan warga Thailand sebagai nominee untuk menguasai lahan senilai 1,67 miliar baht.
- Langkah tegas ini berpotensi mempengaruhi iklim investasi properti di Thailand dan menjadi pelajaran bagi Indonesia yang menghadapi masalah serupa di Bali dan daerah wisata lainnya.

Pemerintah Thailand melalui Kepolisian Kerajaan Thailand menggelar operasi besar-besaran di empat provinsi wisata utama—Phuket, Phang Nga, Surat Thani, dan Krabi—yang berujung pada penangkapan 96 orang, terdiri dari 67 warga asing dan 29 warga lokal. Langkah ini merupakan bagian dari kampanye pemberantasan praktik kepemilikan tanah dan bisnis secara ilegal oleh pihak asing yang menggunakan warga Thailand sebagai nominee atau proksi.
Operasi yang dilakukan dalam tiga tahap ini menyasar jaringan yang diduga kuat menggunakan warga lokal untuk mengakuisisi saham dan tanah atas nama mereka. Polisi Thailand menyebutkan bahwa para tersangka asing berasal dari 13 negara, antara lain 15 warga Israel, enam warga Prancis, empat warga Rusia, dua warga Polandia, dua warga Swiss, dua warga Afrika Selatan, dua warga Inggris, dua warga Belanda, dua warga Ukraina, serta masing-masing satu warga Slowakia, Australia, Filipina, dan Turki.
Menurut pernyataan resmi kepolisian, operasi ini tidak hanya menargetkan individu, tetapi juga perusahaan-perusahaan yang bertindak sebagai nominee dalam transaksi jual-beli tanah. Praktik tersebut melanggar Thailand Land Code dan dapat berujung pada pencabutan hak kepemilikan serta deportasi. Langkah ini menunjukkan keseriusan Bangkok dalam menjaga kedaulatan ekonominya, terutama di sektor pariwisata yang menjadi tulang punggung negara.
Fenomena serupa sebenarnya juga terjadi di Indonesia, khususnya di Bali dan beberapa destinasi wisata lainnya. Banyak warga asing yang menggunakan jasa warga lokal sebagai nominee untuk mengakuisisi properti, baik tanah maupun villa, yang seharusnya tidak diperbolehkan bagi warga negara asing berdasarkan Undang-Undang Pokok Agraria. Kasus-kasus ini kerap menimbulkan sengketa hukum dan merugikan masyarakat lokal. Tindakan tegas Thailand dapat menjadi referensi bagi aparat Indonesia untuk lebih proaktif dalam mengawasi dan menindak praktik serupa.
Ke depan, keberhasilan operasi ini akan diuji oleh konsistensi penegakan hukum dan kemauan politik untuk menindak jaringan yang lebih besar. Pertanyaan yang muncul adalah apakah Thailand mampu mempertahankan momentum ini tanpa mengorbankan iklim investasi yang selama ini menjadi daya tarik utama bagi wisatawan dan investor asing. Bagi Indonesia, langkah Thailand seharusnya menjadi alarm untuk segera memperkuat regulasi dan pengawasan di sektor properti pariwisata.



