Mahasiswi Vietnam di Korea Dihukum 10 Tahun karena Tega Membuang Bayi hingga Tewas
Baca dalam 60 detik
- Seorang mahasiswi asal Vietnam dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh pengadilan Seoul karena membuang bayi barunya hingga meninggal dunia.
- Rekannya yang membantu proses kelahiran dan pembuangan bayi mendapat hukuman 8 bulan penjara dengan masa percobaan dua tahun.
- Kasus ini menyoroti risiko kehamilan tak terduga di kalangan mahasiswa asing dan pentingnya akses layanan konseling serta dukungan sosial.

Pengadilan Distrik Pusat Seoul menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada seorang mahasiswi asal Vietnam berusia 20-an karena terbukti membuang bayi barunya di dekat kampus Universitas Dongguk pada Desember tahun lalu, yang mengakibatkan kematian sang bayi. Vonis ini dijatuhkan berdasarkan Undang-Undang Kasus Khusus tentang Hukuman Kejahatan Pelecehan Anak.
Dalam persidangan, terdakwa mengklaim tidak memiliki niat membunuh bayinya. Namun, majelis hakim menolak argumen tersebut. Hakim menyatakan bahwa meskipun tidak ada niat pasti untuk membunuh, terdakwa sadar akan kemungkinan kematian bayi jika ditinggalkan di luar ruangan. “Bayi itu hidup saat ditinggalkan dan, dengan tingkat perawatan medis yang tersedia di Korea, bisa saja selamat jika tidak dibiarkan di luar,” ujar hakim dalam putusannya.
Kasus ini bermula ketika seorang warga melaporkan adanya bayi baru lahir yang ditinggalkan di dalam kantong kertas di depan sebuah gedung dekat kampus. Petugas polisi dan pemadam kebakaran segera dikerahkan, dan bayi tersebut dilarikan ke rumah sakit, namun nyawanya tak tertolong. Selain terdakwa utama, seorang warga negara Vietnam lainnya yang membantu proses persalinan dan ikut membuang bayi juga diadili. Ia dijatuhi hukuman 8 bulan penjara dengan masa percobaan dua tahun karena dianggap lalai meninggalkan bayi di cuaca dingin.
Hakim menekankan bahwa bayi yang lahir sehat itu “telah dirampas kesempatan untuk hidup sebelum menerima berkah apa pun” oleh ibu kandungnya sendiri. Meski demikian, dalam menentukan hukuman, pengadilan mempertimbangkan faktor usia terdakwa yang masih muda saat kejadian, persalinan yang tidak terduga, dan tidak adanya niat pasti untuk membunuh. Faktor-faktor ini menjadi pertimbangan meringankan, meskipun vonis akhir tetap berat.
Bagi Indonesia, kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya edukasi seksual dan layanan konseling bagi mahasiswa yang sedang studi di luar negeri. Banyak mahasiswa Indonesia di Korea dan negara lain yang rentan mengalami kehamilan tak terencana tanpa dukungan keluarga atau akses informasi yang memadai. Pemerintah Indonesia melalui KBRI dan organisasi diaspora perlu memperkuat program pendampingan psikologis dan hukum bagi warganya di luar negeri, terutama yang menghadapi situasi krisis seperti ini. Ke depannya, pertanyaan yang mengemuka adalah: apakah sistem dukungan bagi mahasiswa asing di negara tujuan studi sudah cukup untuk mencegah tragedi serupa?



