Filipina Siap Larang Media Sosial untuk Anak di Bawah 16 Tahun: Antara Melindungi atau Menjerumuskan?
Baca dalam 60 detik
- RUU di DPR dan Senat Filipina mengusulkan larangan media sosial untuk anak di bawah 13 dan 16 tahun, dengan denda hingga 50 juta peso bagi platform yang melanggar.
- Para ahli memperingatkan bahwa larangan total justru dapat mendorong anak-anak ke platform yang lebih sulit dipantau, sehingga diperlukan penguatan keamanan platform dan pendampingan orang tua.
- Kekerasan di sekolah, termasuk penembakan di Tacloban yang menewaskan tiga siswa, menjadi pemicu utama dorongan regulasi ini.

Filipina tengah bergulat dengan dilema besar: melindungi anak-anak dari bahaya dunia maya tanpa justru menjerumuskan mereka ke jurang yang lebih dalam. Kekhawatiran publik memuncak setelah rentetan insiden kekerasan di sekolah, termasuk penembakan langka yang menewaskan tiga siswa di Tacloban City pada 22 Juni lalu. Pemerintah pun bergerak cepat dengan mengusulkan larangan media sosial bagi anak di bawah umur, namun langkah ini menuai kritik tajam dari para ahli yang menilai solusi tersebut terlalu simplistis dan berisiko kontraproduktif.
Menteri Pendidikan Filipina, Juan Edgardo Angara, secara terbuka mengaitkan ledakan kekerasan pelajar dengan paparan konten berbahaya di internet. Dalam pernyataannya, ia menyebut pengaruh negatif dari situs-situs destruktif, para predator seksual, hingga kelompok teroris yang aktif merekrut anak-anak secara daring sebagai faktor pemicu. Pernyataan ini menjadi pembenaran bagi dua rancangan undang-undang yang tengah dibahas: satu di DPR yang ingin melarang media sosial untuk anak di bawah 13 tahun, dan satu lagi di Senat yang memperpanjang larangan hingga usia 16 tahun.
Jika disahkan, platform digital akan diwajibkan menerapkan sistem verifikasi usia dan identitas, serta secara proaktif menonaktifkan akun pengguna yang tak memenuhi syarat. Pelanggaran berulang bisa berujung pada denda hingga 50 juta peso (sekitar Rp13,8 miliar) atau bahkan larangan total beroperasi di negara tersebut. Namun, di balik ketegasan ini, para pakar keamanan siber dan kesehatan mental justru menyuarakan kekhawatiran. Mereka menilai larangan menyeluruh justru bisa mendorong anak-anak ke lorong-lorong gelap internet yang lebih sulit diawasi, seperti forum-forum tersembunyi dan komunitas daring yang tak terjangkau otoritas.
Psikolog Peejay Bengwasan, anggota Dewan Asosiasi Psikologi Filipina, mengkritik pendekatan ini dengan tegas. โOrang yang seharusnya kita lindungi malah dihukum, bukan pelaku yang seharusnya dihukum,โ ujarnya. Ia menekankan bahwa alih-alih memblokir akses, pemerintah sebaiknya berkolaborasi dengan platform untuk meningkatkan deteksi, pelaporan, dan penghapusan konten berbahaya, sekaligus mengidentifikasi para pelaku yang mencoba menjaring anak-anak. Pendekatan yang lebih manusiawi dan efektif, menurutnya, adalah memperkuat peran konselor sekolah dan keterlibatan orang tua dalam mendampingi anak berinternet.
Kekhawatiran ini bukan tanpa dasar. Insiden penembakan di San Jose National High School, yang dilakukan oleh dua siswa berusia 14 dan 15 tahun, mengungkap fakta mengejutkan: salah satu pelaku ternyata telah direkrut oleh kelompok ekstremis bernama 764 melalui platform daring. Luis Angelo Talatala dari kelompok advokasi keamanan siber Deep Web Konek menjelaskan, kelompok semacam ini memang mencari sensasi dalam memengaruhi orang lain untuk melakukan kekerasan, karena hal itu menjadi bagian dari ideologi mereka. Namun, para ahli menegaskan bahwa paparan daring saja tidak cukup menjelaskan perilaku kekerasan; banyak anak yang rentan justru telah mengalami masalah di rumah atau sekolah.
Bagi Indonesia, wacana ini menjadi cermin yang relevan. Tingkat penetrasi internet di kalangan remaja Indonesia sangat tinggi, dan kasus perundungan daring serta rekrutmen radikalisme melalui media sosial juga pernah terjadi. Namun, pendekatan larangan total mungkin bukan jawaban yang tepat. Negara-negara seperti Australia dan Inggris lebih memilih regulasi yang mewajibkan platform menyediakan fitur keamanan ramah anak, seperti kontrol orang tua dan deteksi konten berbahaya, daripada memblokir akses sepenuhnya. Di sisi lain, kesenjangan jumlah konselor sekolah di Indonesia juga menjadi tantangan tersendiri dalam memberikan pendampingan psikologis bagi anak-anak yang bermasalah.
Alih-alih hanya mengandalkan larangan, Filipina dan Indonesia sama-sama perlu memikirkan solusi holistik: memperkuat literasi digital, menyediakan layanan kesehatan mental yang memadai, dan membangun komunikasi terbuka antara orang tua dan anak. Pertanyaan besarnya, apakah regulasi yang ketat mampu mengejar kecepatan evolusi ancaman di dunia maya, atau justru menciptakan ilusi keamanan yang rapuh? Saat anak-anak semakin mahir berselancar di lautan digital, jawaban atas pertanyaan ini akan menentukan apakah kita benar-benar melindungi mereka atau hanya meninabobokan diri sendiri.



