Estate Leonard Cohen Kecam Trump: Lagu 'Hallelujah' Dipakai Tanpa Izin di Kampanye
Baca dalam 60 detik
- Pengelola warisan Leonard Cohen menyatakan tidak memberi izin penggunaan lagu 'Hallelujah' dalam kampanye Donald Trump dan mengecam keras tindakan tersebut.
- Ini bukan kali pertama musisi besar menolak karyanya dipakai Trump; sebelumnya Rufus Wainwright dan Ariana Grande juga melayangkan protes serupa.
- Kasus ini kembali memicu perdebatan soal etika penggunaan karya seni dalam politik, terutama di tengah polarisasi publik Amerika Serikat.

Pengelola warisan legenda musik Leonard Cohen secara terbuka mengecam penggunaan lagu ikonik 'Hallelujah' dalam kampanye politik Donald Trump tanpa izin. Peristiwa itu terjadi saat sebuah pameran negara bagian di Amerika Serikat, di mana lagu tersebut diputar bersamaan dengan atraksi pesawat bomber B-2.
Dalam pernyataan resmi yang diunggah di media sosial, pihak estate Cohen menegaskan bahwa mereka tidak pernah memberikan persetujuan untuk penggunaan lagu tersebut. “Kami mengetahui bahwa lagu 'Hallelujah' akan dibawakan dalam kampanye Trump pada 24 Juni. Penggunaan ini tidak sah, dan estate tidak mendukung atau menyetujui hal ini,” tulis mereka. Mereka juga meminta perhatian publik terhadap pelanggaran hak cipta ini.
Ini bukan pertama kalinya musisi besar memprotes penggunaan karya mereka oleh Trump. Pada 2024, penyanyi Rufus Wainwright yang pernah membawakan ulang 'Hallelujah' juga melontarkan kritik pedas. Ia menyebut lagu itu sebagai “himne perdamaian, cinta, dan penerimaan kebenaran”, dan melihat penggunaannya dalam kampanye Trump sebagai “penghujatan tertinggi”.
Kasus serupa juga menimpa Ariana Grande. Lagu 'Bye' miliknya dipakai dalam video TikTok resmi yang menampilkan agen ICE menangkap dan memborgol orang. Video itu diberi keterangan “Bye-bye. Presiden Trump telah memberikan perbatasan paling aman dalam sejarah.” Ariana bereaksi keras dengan komentar yang kemudian dihapus, menulis “Jangan pernah gunakan musikku untuk omong kosong biadab, tidak manusiawi, dan keji ini. Persetan ICE.” Timnya kemudian mengonfirmasi keaslian komentar tersebut, dan audio video itu pun dimatikan oleh TikTok.
Praktik penggunaan karya musik tanpa izin dalam kampanye politik sebenarnya sudah sering terjadi, tidak hanya di AS. Namun, kasus ini menyoroti bagaimana karya seni bisa disalahartikan atau dipolitisasi. Di Indonesia, fenomena serupa juga pernah terjadi, misalnya saat lagu-lagu nasional atau daerah dipakai dalam kampanye tanpa izin pencipta atau ahli waris. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang perlindungan hak cipta dan etika politik.
Pihak Gedung Putih membela penggunaan lagu Ariana Grande dengan menyatakan bahwa yang biadab sebenarnya adalah imigran ilegal yang melakukan kejahatan. Namun, perdebatan ini menunjukkan bahwa penggunaan karya seni dalam politik tidak bisa dilepaskan dari makna asli yang ingin disampaikan senimannya. Ke depannya, kasus seperti ini bisa mendorong revisi regulasi hak cipta agar lebih jelas mengatur penggunaan karya dalam konteks kampanye.



