LPS Naikkan Bunga Penjaminan Bank Umum Jadi 3,75%, Berlaku per Juli 2026
Baca dalam 60 detik
- Lembaga Penjamin Simpanan menaikkan tingkat bunga penjaminan untuk bank umum menjadi 3,75% untuk periode Juli-September 2026.
- Kenaikan ini bersifat antisipatif untuk menjaga kredibilitas acuan suku bunga wajar dan efektivitas program penjaminan.
- LPS juga menetapkan TBP valas 2,00% dan BPR 6,25%, siap dievaluasi berkala sesuai kondisi ekonomi.

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) secara mendadak menaikkan tingkat bunga penjaminan (TBP) untuk simpanan rupiah di bank umum menjadi 3,75%, berlaku mulai 1 Juli hingga 30 September 2026. Keputusan ini diumumkan dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) Juni 2026 dan langsung efektif, menandai langkah antisipatif di tengah dinamika perekonomian.
Selain bank umum, LPS juga menetapkan TBP untuk simpanan valuta asing sebesar 2,00% dan untuk Bank Perekonomian Rakyat (BPR) sebesar 6,25% untuk tabungan rupiah. Kenaikan ini dilakukan secara serempak, menunjukkan sikap proaktif LPS dalam menjaga stabilitas sistem perbankan nasional.
Ketua Dewan Komisioner LPS, Anggito Abimanyu, menjelaskan bahwa penyesuaian ini merupakan langkah antisipatif untuk menjaga kredibilitas tingkat bunga penjaminan sebagai acuan suku bunga wajar di perbankan. "Kami ingin memastikan efektivitas kebijakan program penjaminan simpanan tetap terjaga," ujarnya dalam konferensi pers virtual, Kamis (25/6/2026).
Keputusan ini memiliki implikasi langsung bagi nasabah perbankan di Indonesia. Dengan TBP yang lebih tinggi, bank-bank umum memiliki ruang lebih besar untuk menawarkan suku bunga simpanan yang kompetitif tanpa melampaui batas penjaminan. Hal ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan dana pihak ketiga dan memperkuat likuiditas perbankan. Namun, di sisi lain, kenaikan TBP juga bisa menjadi sinyal bahwa LPS mengantisipasi potensi tekanan suku bunga di pasar keuangan.
Anggito menambahkan bahwa TBP akan dievaluasi secara berkala dan dapat disesuaikan sewaktu-waktu jika terjadi perubahan signifikan pada kondisi perekonomian, pasar keuangan, dan perbankan. "Langkah ini adalah komitmen LPS untuk menjaga kepercayaan masyarakat dan memperkuat stabilitas perbankan," tegasnya.
Bagi investor dan pelaku pasar, kenaikan TBP ini menjadi indikator bahwa LPS siap merespons dinamika suku bunga acuan Bank Indonesia serta tekanan inflasi. Ke depan, publik akan mencermati apakah langkah ini akan diikuti oleh penyesuaian suku bunga kredit oleh perbankan atau justru menjadi pemicu persaingan suku bunga simpanan yang lebih ketat.



