KPK Periksa Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono sebagai Tersangka Gratifikasi
Baca dalam 60 detik
- Mantan Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono diperiksa KPK terkait dugaan gratifikasi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Setjen MPR.
- Ma'ruf telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Juli 2025 dan dicegah ke luar negeri selama enam bulan.
- MPR menyatakan kasus ini tidak melibatkan pimpinan lembaga dan menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada KPK.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil mantan Sekretaris Jenderal MPR RI periode 2019โ2021, Ma'ruf Cahyono, untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR. Pemeriksaan yang berlangsung pada Kamis (25/6) di Gedung Merah Putih KPK ini menandai babak baru dalam penanganan perkara korupsi di lembaga tinggi negara tersebut.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa pemeriksaan dilakukan dalam kapasitas Ma'ruf sebagai tersangka. "Penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap saudara MC, mantan Sekretaris Jenderal MPR, terkait dugaan gratifikasi dalam pengadaan barang dan jasa," ujarnya melalui keterangan tertulis. Ma'ruf diketahui telah tiba di kantor KPK sekitar pukul 09.30 WIB dan hingga berita ini diturunkan masih menjalani pemeriksaan intensif.
Ma'ruf Cahyono resmi diumumkan sebagai tersangka pada 3 Juli 2025. Sejak penetapan itu, KPK juga menerapkan larangan bepergian ke luar negeri terhadapnya untuk jangka waktu enam bulan, terhitung 10 Juni hingga 10 Desember 2025. Langkah ini diambil untuk memudahkan proses penyidikan dan mencegah kemungkinan pelarian tersangka. Meski berstatus tersangka, Ma'ruf belum ditahan oleh penyidik.
Kasus ini berfokus pada dugaan penerimaan gratifikasi yang terkait dengan proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Setjen MPR. Modus yang diduga digunakan adalah penerimaan hadiah atau imbalan oleh Ma'ruf selaku pejabat pembuat komitmen, yang kemudian memengaruhi proses tender dan pengadaan. KPK masih mendalami aliran uang dan pihak-pihak yang terlibat dalam perkara ini.
Menanggapi perkembangan ini, Sekretaris Jenderal MPR Siti Fauziah menegaskan bahwa institusinya menghormati proses hukum yang berjalan. Ia mengklaim kasus tersebut tidak melibatkan pimpinan MPR, baik periode 2019โ2024 maupun 2024โ2029. "MPR RI menyerahkan sepenuhnya kepada KPK untuk menindaklanjuti sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku," ujar Siti pada pertengahan tahun lalu. Pernyataan ini sekaligus menjadi upaya MPR untuk menjaga jarak dari kasus yang menimpa mantan pejabat setingkat eselon I di lembaga tersebut.
Kasus Ma'ruf Cahyono menjadi pengingat akan kerentanan sektor pengadaan barang dan jasa di lembaga legislatif terhadap praktik korupsi. Pengamat anti-korupsi menilai bahwa pengawasan internal di MPR perlu diperkuat, terutama dalam proses tender yang melibatkan anggaran negara dalam jumlah besar. Ke depan, publik akan menanti apakah KPK mampu mengungkap jaringan yang lebih luas di balik kasus ini, dan apakah ada pejabat lain yang turut bertanggung jawab.



