Kebocoran Data Anggota Panel Inkuisisi Jepang: Nama 11 Warga Tersebar, Otoritas Hukum Bungkam
Baca dalam 60 detik
- Kantor Kejaksaan Distrik Yamaguchi cabang Iwakuni secara tidak sengaja membocorkan identitas 11 anggota komite inkuisisi penuntutan kepada pihak eksternal pada Januari lalu.
- Dokumen yang berisi nama lengkap anggota dikirim tanpa disunting, dan hingga kini belum ditarik kembali, menimbulkan keraguan terhadap kredibilitas sistem peradilan Jepang.
- Tidak ada sanksi hukum yang mengatur kebocoran data pribadi anggota komite, sementara otoritas terkait menolak berkomentar dengan alasan privasi.

Kantor Kejaksaan Distrik Yamaguchi cabang Iwakuni, Jepang, secara tidak sengaja membocorkan nama-nama anggota Komite Inkuisisi Penuntutan (prosecution inquest panel) kepada seorang warga pada Januari lalu, dan dokumen tersebut belum juga ditarik kembali hingga saat ini.
Berdasarkan investigasi Mainichi Shimbun, dokumen yang dikirimkan kepada seorang pria di Iwakuni, Prefektur Yamaguchi, memuat nama lengkap 11 anggota komite tanpa disunting. Ini merupakan kasus pertama kebocoran massal data pribadi anggota komite sejak sistem inkuisisi diperkenalkan pada 1948. Meskipun insiden ini mengancam kredibilitas sistem, otoritas kehakiman dan penuntutan tidak mengungkapkannya sebagai kasus pelanggaran.
Komite Inkuisisi Penuntutan terdiri dari 11 warga biasa berusia 18 tahun ke atas yang dipilih melalui undian. Tugas mereka adalah memeriksa keputusan jaksa untuk tidak menuntut. Keputusan komite โ apakah "layak dituntut", "tidak layak tidak dituntut", atau "layak tidak dituntut" โ ditempel di papan pengumuman kantor, tetapi identitas anggota dirahasiakan. Kerahasiaan ini fundamental karena putusan mereka bisa menimbulkan dendam dari pelaku atau korban.
Kebocoran bermula ketika seorang pria di Iwakuni mengajukan permohonan inkuisisi atas kasus yang diputus tidak dituntut oleh cabang Iwakuni. Komite kemudian memutuskan bahwa keputusan tidak menuntut tersebut sudah tepat. Pria itu lalu melaporkan 11 anggota komite ke polisi dengan tuduhan penyalahgunaan wewenang, meskipun saat itu ia belum mengetahui identitas mereka. Laporan tersebut menyebut komite telah menggunakan wewenang secara tidak adil untuk membenarkan keputusan tidak menuntut dalam kasus yang seharusnya berujung dakwaan.
Wakil jaksa di cabang Iwakuni yang menangani penyelidikan laporan tersebut memutuskan untuk tidak menuntut 11 anggota komite karena kurangnya bukti. Namun, dalam surat pemberitahuan alasan tidak dituntut yang dikirimkan kepada pria tersebut, nama-nama anggota komite tidak disamarkan. Wakil jaksa diduga menyalin nama langsung dari dokumen keputusan resmi komite. Kantor Kejaksaan Distrik Yamaguchi dikabarkan telah meminta maaf kepada anggota komite setelah mengetahui kebocoran.
Pria yang menerima dokumen tersebut mengatakan kepada Mainichi bahwa ia masih menyimpan surat yang mencantumkan nama anggota komite. "Saya belum dihubungi jaksa untuk mengembalikan dokumen. Saya curiga mereka berusaha menutup-nutupi," ujarnya. Ketika dimintai konfirmasi, pejabat senior Kantor Yamaguchi menyatakan, "Ini menyangkut privasi pribadi, jadi kami tidak bisa menanggapi." Kantor Kejaksaan Agung hanya mengatakan bahwa masalah tersebut seharusnya ditangani oleh Kantor Distrik Yamaguchi.
Undang-Undang Komite Inkuisisi Penuntutan mengatur bahwa anggota yang membocorkan rahasia musyawarah dapat dihukum penjara hingga enam bulan atau denda hingga 500.000 yen (sekitar Rp56 juta). Namun, tidak ada ketentuan pidana yang secara khusus mengatur kebocoran data pribadi anggota komite. Celah hukum ini menimbulkan pertanyaan serius: apakah sistem peradilan Jepang cukup melindungi warga yang menjalankan tugas peradilan, atau justru membiarkan mereka rentan terhadap ancaman?



