Konglomerat Adani Minta Hakim AS Gugurkan Dakwaan Suap: Ada Implikasi bagi Bisnis Global
Baca dalam 60 detik
- Pengacara Gautam Adani meminta hakim federal di Brooklyn untuk secara resmi membatalkan dakwaan pidana setelah Kejaksaan AS menyatakan tidak akan melanjutkan kasus tersebut.
- Kasus yang diajukan pada 2024 menuduh Adani menyuap pejabat India demi proyek tenaga surya dan menyesatkan investor AS; Adani Group membantah semua tuduhan.
- Selain pidana, Adani juga mencapai kesepakatan dengan SEC dan Treasury AS, termasuk denda total lebih dari US$290 juta, yang dapat mempengaruhi persepsi risiko di pasar negara berkembang.

Tim kuasa hukum miliarder India Gautam Adani pada Rabu (24/6) resmi meminta hakim pengadilan federal di Brooklyn untuk membatalkan seluruh dakwaan pidana terhadap kliennya. Langkah ini diajukan setelah Departemen Kehakiman Amerika Serikat (DOJ) sebulan lalu mengumumkan tidak akan melanjutkan penuntutan, membuka babak baru dalam salah satu kasus korupsi lintas negara yang paling disorot di Asia Selatan.
Dalam surat yang ditujukan kepada Hakim Distrik Nicholas Garaufis, pengacara Adani, Robert Giuffra, berargumen bahwa kasus tersebut berada di luar yurisdiksi hukum AS dan jaksa penuntut tidak akan mampu membuktikan tuduhan suap yang disebut terjadi di India. “Setelah berbulan-bulan komunikasi dan pertemuan mendetail dengan penasihat hukum,” tulis Giuffra, DOJ memutuskan untuk menghentikan dakwaan, yang menurutnya menegaskan lemahnya dasar hukum kasus ini. Adani Group secara konsisten membantah semua tuduhan sejak awal.
Kasus ini bermula pada 2024 ketika jaksa federal AS mendakwa Adani dengan tuduhan menyuap pejabat India untuk memenangkan persetujuan pengembangan proyek pembangkit listrik tenaga surya oleh anak perusahaannya. Selain itu, ia dituduh menyesatkan investor AS dengan memberikan informasi yang menenangkan tentang praktik antikorupsi perusahaannya. Meskipun DOJ menghentikan penuntutan pidana, Hakim Garaufis masih harus menandatangani persetujuan pembatalan resmi.
Di luar dimensi pidana, tim kuasa hukum juga mendesak hakim untuk secara formal membatalkan tuntutan perdata yang diajukan oleh Komisi Sekuritas dan Bursa AS (SEC). SEC sebelumnya telah mencapai kesepakatan di mana Adani setuju membayar US$6 juta, sementara keponakannya, Sagar Adani, membayar US$12 juta. Secara terpisah, Adani Enterprises Limited juga telah sepakat membayar US$275 juta ke Departemen Keuangan AS untuk menyelesaikan dugaan pelanggaran sanksi terhadap Iran.
Bagi Indonesia, kasus Adani menjadi pengingat akan risiko kepatuhan global yang dihadapi konglomerat di negara berkembang. Dengan jaringan bisnis yang membentang dari energi hingga infrastruktur, Adani Group kerap menjadi tolok ukur bagi investor asing yang menanamkan modal di Asia. Keputusan DOJ untuk menghentikan kasus ini bisa meredakan kekhawatiran sementara, tetapi besarnya denda yang dibayarkan—terutama terkait sanksi Iran—menunjukkan bahwa otoritas AS tetap agresif dalam menegakkan hukum keuangan internasional. Perusahaan-perusahaan Indonesia yang memiliki eksposur ke pasar AS atau menggunakan sistem keuangan dolar perlu mencermati pola penegakan hukum ini.
Ke depan, pertanyaan yang mengemuka adalah apakah pembatalan kasus ini akan memulihkan sepenuhnya kepercayaan investor terhadap tata kelola Adani Group, atau justru meninggalkan noda yang sulit dihapus. Dengan Hakim Garaufis masih memegang kunci putusan akhir, dunia usaha akan mengamati apakah langkah DOJ ini menjadi preseden bagi kasus-kasus serupa di masa depan.



