IPO RANS Hanya Lepas 20% Saham, BEI Beri Kelonggaran Aturan Baru
Baca dalam 60 detik
- PT RANS Entertainment Indonesia hanya melepas 20,02% saham dalam IPO, di bawah batas minimal 25% aturan BEI terbaru.
- Bursa Efek Indonesia mengecualikan RANS karena permohonan listing diajukan sebelum aturan baru berlaku pada 31 Maret 2026.
- Dengan tambahan free float dari pemegang saham eksisting, total porsi saham publik RANS diperkirakan mencapai 28,85%.

Calon emiten milik Raffi Ahmad, PT RANS Entertainment Indonesia Tbk, menuai sorotan setelah hanya melepas sekitar 20% saham ke publik dalam rencana penawaran umum perdana (IPO), lebih rendah dari ketentuan minimal bursa yang baru. Padahal, aturan Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk emiten dengan kapitalisasi pasar di bawah Rp5 triliun mewajibkan free float minimal 25%. Namun, BEI memberikan kelonggaran dengan alasan administratif.
Berdasarkan prospektus, RANS menawarkan rentang harga Rp135 hingga Rp170 per saham, yang menempatkan estimasi kapitalisasi pasar perusahaan antara Rp1,7 triliun hingga Rp2,14 triliun. Dengan porsi saham yang dilepas hanya 20,02%, sejumlah pelaku pasar mempertanyakan konsistensi penerapan aturan baru yang mulai berlaku pada 31 Maret 2026.
Direktur Penilaian BEI, I Gede Nyoman Yetna, menjelaskan bahwa permohonan pencatatan saham RANS telah diterima bursa sebelum aturan baru tersebut berlaku. "Proses evaluasi dilakukan dengan mengacu pada ketentuan yang berlaku pada saat permohonan diterima," ujarnya, Kamis (25/6/2026). Keputusan ini merujuk pada Surat Keputusan Direksi nomor Kep-00045/BEI/03-2026 Ketetapan 5.
Selain saham yang ditawarkan dalam IPO, BEI memperhitungkan kepemilikan saham eksisting yang memenuhi kriteria free float. Dengan demikian, porsi free float RANS diperkirakan mencapai sekitar 28,85% setelah pencatatan. "Struktur kepemilikan saham setelah IPO telah memenuhi ketentuan free float yang berlaku," tegas Nyoman. Hal ini menjadi dasar bagi bursa untuk tetap meloloskan RANS.
Struktur pemegang saham RANS sebelum IPO didominasi oleh Raffi Ahmad dengan 78,68% saham. PT IndonesiaEntertainmen Grup, anak usaha PT Surya Citra Media Tbk (SCMA), memegang 9,04%. Sementara itu, PT Ekonomi Baru Investasi Teknologi milik Pieter Tanuri (di bawah PT Bali Bintang Sejahtera Tbk/BOLA) memiliki 0,76%. Sejumlah figur publik juga tercatat sebagai pemegang saham, seperti Kepala BP BUMN Dony Oskaria (3,42%), Direktur Utama SCMA Sutanto Hartono (1,43%), Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep (1,14%), dan Nagita Slavina (1,24%).
Bagi investor Indonesia, kasus ini menyoroti celah regulasi yang memungkinkan emiten dengan permohonan lama tetap menggunakan aturan lama. Ke depannya, BEI perlu memastikan konsistensi penerapan aturan free float agar tidak menimbulkan persepsi ketidakadilan di pasar modal. Akankah BEI merevisi kebijakan transisi untuk menutup celah serupa?



