Rupiah Kembali Terperosok ke Rp17.950 per Dolar AS, BI Perketat Aturan Valas
Baca dalam 60 detik
- Rupiah dibuka melemah 0,14% ke Rp17.950 per dolar AS pada Kamis (25/6/2026), melanjutkan koreksi hari sebelumnya.
- Indeks dolar AS (DXY) masih bertahan di level tinggi meski sedikit melemah, menekan mata uang emerging market termasuk rupiah.
- Bank Indonesia menurunkan batas pembelian valas tunai tanpa dokumen menjadi US$10.000 per bulan untuk menekan spekulasi dan menjaga stabilitas rupiah.

Nilai tukar rupiah kembali tertekan di hadapan dolar Amerika Serikat pada perdagangan pagi ini, Kamis (25/6/2026), setelah sehari sebelumnya jatuh cukup dalam. Berdasarkan data Refinitiv, rupiah dibuka melemah 0,14% ke level Rp17.950 per dolar AS, memperpanjang tren negatif yang sudah berlangsung beberapa pekan terakhir.
Pelemahan pagi ini terjadi sehari setelah rupiah ditutup terkoreksi 0,50% ke posisi Rp17.925/US$ pada Rabu (24/6/2026). Tekanan terhadap mata uang Garuda datang dari masih kuatnya permintaan terhadap aset berdenominasi dolar AS di pasar global, meskipun indeks dolar AS (DXY) tercatat sedikit melemah 0,05% ke level 101,558 per pukul 09.00 WIB. Posisi tersebut masih tinggi, mengingat DXY sempat menembus level terkuat dalam 13 bulan terakhir pada penutupan perdagangan sebelumnya.
Kuatnya dolar AS membatasi ruang penguatan mata uang negara berkembang, termasuk rupiah. Kondisi ini menjadi tantangan bagi Bank Indonesia (BI) yang terus berupaya menstabilkan nilai tukar sembari mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. Dalam Economic Update CNBC Indonesia 2026, Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti menegaskan bahwa menjaga stabilitas rupiah membutuhkan partisipasi seluruh masyarakat.
"Rupiah itu kan mata uang kita bersama, jadi tentunya untuk menjaga stabilitas rupiah itu enggak bisa hanya BI sendiri," ujar Destry. Ia mengajak masyarakat untuk menggunakan rupiah sebagai alat transaksi utama di dalam negeri dan tidak melakukan pembelian dolar AS tanpa kebutuhan riil. Langkah ini dinilai penting untuk mengurangi tekanan spekulatif terhadap rupiah.
Untuk memperkuat stabilitas kurs, BI baru saja menurunkan ambang batas pembelian valuta asing tunai tanpa dokumen pendukung (underlying) menjadi maksimal US$10.000 per pelaku per bulan. Kebijakan ini, menurut Destry, bertujuan memperbaiki tata kelola permintaan valas, bukan melarang penggunaan dolar AS. "Kami tidak bermaksud untuk membatasi penggunaan dolar AS, tapi harus ada underlying-nya, kalau tidak ada underlying-nya, itu nanti kan menjadi spekulatif," jelasnya.
Bagi pelaku pasar dan investor di Indonesia, pelemahan rupiah yang berkelanjutan meningkatkan risiko inflasi impor dan membebani sektor usaha yang memiliki utang dalam dolar. Di sisi lain, BI terus mengintervensi pasar melalui instrumen moneter dan operasi pasar terbuka untuk menjaga agar rupiah tidak jatuh lebih dalam. Namun, efektivitas kebijakan ini sangat bergantung pada arah kebijakan moneter global, terutama sikap Federal Reserve terkait suku bunga.
Ke depan, pergerakan rupiah akan sangat dipengaruhi oleh data ekonomi AS dan keputusan The Fed. Jika dolar AS terus menguat, tekanan terhadap rupiah diperkirakan masih akan berlanjut. Pertanyaan yang mengemuka: sejauh mana BI mampu menahan laju pelemahan tanpa mengorbankan cadangan devisa?



