Polri Geledah Bea Cukai Juanda, Sita Bukti Impor Ilegal HP Bekas dan Aliran Uang ke Pejabat
Baca dalam 60 detik
- Penyidik Kortastipidkor Polri menggeledah Kantor Bea Cukai Juanda dan tiga lokasi lain terkait dugaan korupsi impor ponsel bekas ilegal.
- Modus operandi melibatkan pemalsuan dokumen dan suap kepada oknum pejabat, dengan barang bukti berupa uang tunai, emas, dan dokumen.
- Kerugian negara masih dihitung, namun penyidik telah memeriksa 50 saksi dan berpotensi menetapkan lebih dari satu tersangka.

Penyidik Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menggeledah Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Juanda di Sidoarjo, Jawa Timur, Rabu (24/6), dalam penyidikan dugaan korupsi impor telepon seluler bekas secara ilegal. Penggeledahan ini merupakan bagian dari pengembangan kasus yang mengungkap praktik pemalsuan dokumen dan dugaan aliran dana kepada penyelenggara negara.
Brigjen Mulya Hakim Solihin, Penyidik Utama Tingkat Dua Kortastipidkor, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari temuan aktivitas importasi ponsel bekas dari luar negeri dengan dokumen yang tidak sah. "Perkara ini berawal dari kegiatan praktik importasi telepon seluler bekas yang mencantumkan keterangan tidak sesuai dokumen importasi," ujarnya usai penggeledahan. Selain pemalsuan dokumen, penyidik juga menemukan indikasi pemberian sejumlah uang kepada oknum pejabat yang diduga berlangsung sejak 2024 hingga 2026.
Empat lokasi menjadi sasaran penggeledahan: Kantor KPPBC Juanda, Gudang Kargo Juanda PT Jasa Angkasa Semesta (JAS), serta rumah dua individu berinisial MT dan AY di Surabaya. MT merupakan importir swasta, sementara AY adalah pegawai Bea Cukai. Keduanya masih berstatus saksi, namun diduga terlibat dalam proses masuknya barang impor ilegal tersebut.
Modus operandi yang terungkap cukup sistematis. Para importir memasukkan ponsel bekas melalui Pabean Juanda dengan dokumen yang tidak sesuai. Barang-barang tersebut diduga sengaja tidak menjalani pemeriksaan fisik berkat keterlibatan petugas. "Seharusnya ada mekanisme pemeriksaan, tapi faktanya tidak dilakukan. Barang hanya lalu lintas saja," jelas Mulya. Sebagian besar barang impor berasal dari China, meski penyidik masih mendalami kemungkinan negara asal lain.
Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa sekitar 30 orang dari pihak Bea Cukai dan 20 orang dari pihak swasta sebagai saksi. Belum ada tersangka yang ditetapkan, namun Mulya menegaskan potensi tersangka lebih dari satu. Nilai kerugian negara masih dalam penghitungan dengan melibatkan tenaga ahli. "Kortastipidkor berkomitmen menuntaskan perkara ini secara transparan dan tidak pandang bulu," tegasnya.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan institusi penegak hukum dan aparatur negara. Jika terbukti, praktik impor ilegal ini tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan bea masuk, tetapi juga mengancam industri elektronik dalam negeri yang kesulitan bersaing dengan barang bekas ilegal. Pertanyaan besarnya, apakah pengusutan ini akan berhenti di level bawah atau menjerat pejabat yang lebih tinggi?



