Permohonan Justice Collaborator Sony Eks BGN: Dari Kejagung Kandas, Kini Menanti Keputusan LPSK
Baca dalam 60 detik
- Mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya, mengajukan status justice collaborator ke LPSK setelah permohonan serupa ditolak Kejagung.
- Kuasa hukum Sony mendasarkan langkah ini pada ancaman keamanan setelah kliennya membocorkan puluhan nama terkait korupsi program Makan Bergizi Gratis.
- LPSK masih mengkaji permohonan tersebut, sementara Kejagung menilai Sony sebagai pelaku utama yang belum mengakui perbuatannya.

Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya kembali mengajukan diri sebagai pelaku yang bekerja sama (justice collaborator/JC) ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), setelah upaya serupa di Kejaksaan Agung (Kejagung) ditolak. Langkah ini diambil di tengah penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025–2026 yang tengah ditangani Kejagung.
Kuasa hukum Sony, Krisna Murti, mengungkapkan bahwa seluruh persyaratan administrasi telah dilengkapi. "Kami tetap mengajukan JC ke LPSK, sekarang sedang dikaji. Dari LPSK akan berkunjung ke tempat Pak Sony, ke Kejaksaan," ujarnya di Jakarta, Rabu (24/6). Menurut Krisna, motif pengajuan JC ini adalah kekhawatiran atas keselamatan Sony dan keluarganya setelah ia mengungkap puluhan nama yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Krisna berharap LPSK dapat mengambil keputusan secara objektif tanpa intervensi. "Saat ini, kami masih menunggu keputusan lembaga yang berwenang untuk menyatakan saudara Sony sebagai JC, yaitu LPSK," tambahnya. Sementara itu, Ketua LPSK Achmadi menyatakan pihaknya masih mendalami permohonan tersebut dan akan berkoordinasi dengan instansi terkait.
Sebelumnya, Kejagung menolak permohonan JC Sony dengan alasan yang tegas. Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa Sony tidak memenuhi syarat sebagai JC karena ia merupakan pelaku utama dalam kasus dugaan jual beli titik SPPG. "Saudara SS ini merupakan pihak yang paling bertanggung jawab dalam penentuan atau verifikasi titik-titik SPPG, sehingga ia adalah pelaku utama, bukan pelaku second liner yang bisa membuka pelaku di atasnya," jelas Syarief.
Selain itu, syarat kedua—mengakui perbuatan—juga belum terpenuhi. "Dalam pemeriksaan kemarin, memang belum ada yang dianggap oleh penyidik menyatakan bahwa yang bersangkutan mengakui perbuatannya seperti yang disangkakan," ucap Syarief. Penolakan ini terjadi meskipun Sony sempat menyetor 41 nama tokoh yang diduga terlibat dalam kasus MBG dan pengadaan fiktif di lingkungan BGN.
Kasus ini tidak hanya menjerat Sony. Kejagung juga telah menetapkan eks Kepala BGN Dadan Hindayana dan eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung sebagai tersangka. Mereka diproses hukum sehari setelah dicopot oleh Presiden Prabowo Subianto dari jabatan puncak BGN pada awal Juni lalu. Langkah presiden tersebut menandai keseriusan pemerintah dalam membersihkan program prioritas nasional dari praktik korupsi.
Keputusan LPSK atas permohonan JC Sony akan menjadi titik krusial. Jika dikabulkan, Sony berpotensi menjadi saksi kunci yang membuka jaringan korupsi yang lebih luas di program MBG. Namun, jika ditolak, ia harus menghadapi proses hukum sebagai tersangka utama bersama dua rekannya. Pertanyaan besarnya, mampukah LPSK memutuskan secara independen di tengah tekanan publik dan politik yang mengelilingi kasus ini?



