Permohonan Justice Collaborator Sony Sonjaya di LPSK Masuk Tahap Verifikasi Dokumen
Baca dalam 60 detik
- Mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya mengajukan status justice collaborator ke LPSK setelah ditolak Kejagung.
- LPSK masih memverifikasi dokumen permohonan yang diajukan pada 9 Juni 2026, termasuk permintaan perlindungan keluarga.
- Kejagung sebelumnya menolak JC karena menilai Sony sebagai pelaku utama dan belum mengakui perbuatannya.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tengah memverifikasi dokumen permohonan status pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator (JC) yang diajukan oleh mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya. Langkah ini diambil setelah permohonan serupa kandas di Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) 2025-2026.
Wakil Ketua LPSK Wawan Fahrudin mengonfirmasi bahwa proses pengajuan masih berada pada tahap awal. "Saat ini proses pengajuan permohonan masih dalam tahap verifikasi dokumen oleh tim penerimaan permohonan," ujarnya, Rabu (24/6). Permohonan resmi diajukan oleh tim advokasi Sony pada 9 Juni 2026. Selain itu, kuasa hukum Sony juga telah mengirimkan surat permohonan perlindungan bagi keluarga kliennya kepada Ketua LPSK.
LPSK kini mengumpulkan data, fakta, dan informasi serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan pihak terkait untuk menguji keterangan serta bukti yang disampaikan. Wawan menegaskan bahwa penelaahan permohonan dilakukan dalam waktu 30 hari kerja sejak dokumen dinyatakan lengkap. Ketua LPSK Achmadi menambahkan bahwa pihaknya masih mendalami pengajuan tersebut dan akan berkoordinasi lebih lanjut dengan pihak-pihak terkait.
Kuasa hukum Sony, Krisna Murti, mengungkapkan bahwa alasan pengajuan JC ke LPSK adalah karena tidak adanya jaminan keamanan dan keselamatan bagi Sony serta keluarganya setelah ia mengungkap puluhan nama yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. "Kami tetap mengajukan JC ke LPSK, sekarang sedang dikaji. Seluruh persyaratan sudah kami lengkapi. Dari LPSK akan berkunjung ke tempat Pak Sony, ke Kejaksaan," kata Krisna. Ia berharap LPSK dapat memberikan keputusan secara objektif tanpa intervensi dari pihak mana pun.
Sebelumnya, Kejagung telah menolak permohonan JC Sony. Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan bahwa penolakan didasarkan pada dua syarat utama yang tidak terpenuhi. Pertama, Sony dinilai sebagai pelaku utama dalam kasus jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). "Saudara SS ini merupakan pihak yang paling bertanggung jawab dalam hal penentuan atau verifikasi titik-titik SPPG sehingga dengan demikian yang bersangkutan ini merupakan pelaku utama," ujarnya. Kedua, Sony belum mengakui perbuatannya sebagaimana disangkakan. "Dalam pemeriksaan kemarin, memang belum ada yang dianggap oleh penyidik menyatakan bahwa yang bersangkutan mengakui perbuatannya seperti yang disangkakan," tambah Syarief.
Dalam upaya memuluskan permohonan JC di Kejagung, Sony disebut telah menyetor 41 nama tokoh yang terkait dengan kasus MBG dan dugaan pengadaan fiktif di lingkungan BGN. Namun, langkah itu tidak mengubah keputusan penyidik. Kini, dengan pengajuan ke LPSK, Sony berharap mendapatkan status JC yang memberikan perlindungan dan keringanan hukuman.
Kasus ini juga menyeret dua petinggi BGN lainnya, yaitu eks Kepala BGN Dadan Hindayana dan eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung. Mereka ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung sehari setelah dicopot dari jabatannya oleh Presiden Prabowo Subianto pada awal Juni 2026. Pertanyaannya, akankah LPSK memberikan status JC kepada Sony, atau justru memperkuat posisi Kejagung yang menolaknya?



