Eks Atasan Taufik Hidayat Minta Sayembara Rp250 Juta Diberikan ke Korban Penyekapan
Baca dalam 60 detik
- Dadang Ahyar Ismail, mantan atasan Taufik Hidayat, meminta uang sayembara Rp250 juta dari Gubernur Jabar Dedi Mulyadi dialihkan ke korban penyekapan.
- Dadang berperan membujuk Taufik menyerah, namun menolak imbalan pribadi dan mengusulkan dana disalurkan ke pihak yang lebih membutuhkan.
- Polisi masih mendalami motif Taufik yang diduga menyekap dan menganiaya YTR selama tiga tahun, dengan visum sebagai alat bukti kunci.

Dadang Ahyar Ismail, mantan atasan Taufik Hidayat yang menjadi buron kasus penyekapan dan penganiayaan perempuan di Kabupaten Bandung, mendesak agar uang sayembara Rp250 juta yang dijanjikan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi diserahkan langsung kepada korban, bukan kepada dirinya.
Dadang, 53 tahun, mengaku telah berkomunikasi dengan Taufik sebelum pria itu ditangkap di Majalaya pada Selasa (23/6) malam. Ia memberikan nasihat agar Taufik tidak melarikan diri dan menyerahkan diri kepada pihak berwajib. Meski perannya dianggap kunci dalam penangkapan, Dadang menegaskan tidak berniat menerima hadiah tersebut.
"Saya dengar dari istri soal pernyataan bahwa siapa pun yang menyerahkan tersangka akan diberi Rp250 juta. Jika benar, saya akan menerimanya, tapi kemudian saya berikan ke korban. Lebih baik Pak KDM langsung berikan saja ke korban, karena mereka lebih membutuhkan," ujar Dadang, Rabu (24/6).
Pernyataan ini muncul di tengah proses hukum yang masih berjalan. Kepolisian Daerah Jawa Barat terus mendalami kasus yang menimpa YTR (29), seorang perempuan yang diduga disekap dan dianiaya oleh Taufik selama tiga tahun terakhir. YTR baru ditemukan keluarganya di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung pekan lalu dalam kondisi memprihatinkan.
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Hendra Rochmawan, menyatakan penyidik masih menggali keterangan dari Taufik untuk mengungkap motif kekerasan. "Kami masih mendalami, sehingga belum bisa menyampaikan informasi lebih banyak. Proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan secara profesional dan prosedural," kata Hendra di Mapolda Jawa Barat, Rabu siang.
Sejumlah barang bukti dan keterangan saksi telah dikumpulkan. Hasil visum dari RSHS akan menjadi salah satu alat bukti utama untuk memperkuat dakwaan terhadap Taufik. Kasus ini menyita perhatian publik karena menunjukkan kekerasan berkepanjangan yang luput dari pantauan aparat.
Polemik sayembara ini juga memicu diskusi tentang efektivitas insentif dalam penegakan hukum. Sejumlah pihak menilai langkah Gubernur Dedi Mulyadi memberikan hadiah uang tunai dapat mendorong partisipasi masyarakat, namun juga berpotensi menimbulkan masalah etika jika tidak dikelola dengan transparan. Ke depan, kepolisian diharapkan dapat menyelesaikan kasus ini secara tuntas dan memberikan keadilan bagi korban.



