Menteri PPPA Apresiasi Polda Jabar: Pelaku Penyekapan di Bandung Diringkus, Korban Alami Luka Berat
Baca dalam 60 detik
- Polda Jawa Barat menangkap Taufik Hidayat, tersangka penyekapan dan penganiayaan terhadap perempuan berinisial YTR di Bandung, yang mengalami kebutaan dan luka serius lainnya.
- Menteri PPPA Arifah Fauzi memuji langkah cepat aparat dan menekankan pentingnya pendampingan pemulihan korban, termasuk layanan psikologis dan kesehatan.
- Kasus ini terungkap setelah keluarga korban mendapat pesan WhatsApp misterius yang menginformasikan keberadaan korban di IGD RSHS Bandung.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi memberikan apresiasi kepada jajaran Polda Jawa Barat yang berhasil menangkap tersangka penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang perempuan di Bandung, sekaligus menegaskan komitmen pemerintah untuk mengawal pemulihan korban secara menyeluruh.
Tersangka berinisial TH, yang kemudian teridentifikasi sebagai Taufik Hidayat, ditangkap setelah dilaporkan menyekap dan menganiaya YTR (29) di Perumahan Griya Pesona, Ciparay, Kabupaten Bandung. Korban mengalami luka berat, termasuk gangguan penglihatan hingga kebutaan pada kedua mata, bibir robek, kesulitan berbicara, serta tidak dapat berjalan normal. Selain itu, sejumlah barang berharga milik korban juga dilaporkan hilang.
“Kami mengapresiasi langkah cepat dan tegas jajaran Polda Jawa Barat dalam mengungkap dan menangani kasus ini. Kami berharap proses hukum dapat berjalan secara profesional, transparan, dan berorientasi pada pemenuhan hak-hak korban,” ujar Arifah Fauzi dalam pernyataan resmi, Rabu (24/6/2026).
Menteri PPPA menekankan bahwa kekerasan terhadap perempuan merupakan pelanggaran hak asasi manusia yang tidak bisa ditoleransi. Ia memastikan KemenPPPA akan terus mengawal kasus ini dan berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Jawa Barat serta pihak terkait lainnya untuk memberikan pendampingan psikologis, layanan kesehatan, dan dukungan pemulihan bagi korban.
“Tidak ada seorang pun yang seharusnya mengalami kekerasan, apalagi hingga menimbulkan penderitaan fisik maupun psikologis. Yang terpenting adalah memastikan korban mendapatkan perlindungan, pendampingan, serta akses terhadap layanan pemulihan yang dibutuhkan,” tegas Arifah.
Kasus ini terbongkar setelah keluarga korban menerima pesan melalui WhatsApp dari seseorang yang tidak dikenal, yang memberitahu bahwa YTR berada di Instalasi Gawat Darurat Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. Keluarga kemudian melapor ke polisi, yang segera melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka.
Kekerasan berbasis gender yang berujung pada luka permanen seperti ini menjadi pengingat akan pentingnya sistem perlindungan yang responsif. Ke depannya, koordinasi antara aparat penegak hukum, layanan kesehatan, dan lembaga perlindungan perempuan harus diperkuat agar korban tidak hanya mendapatkan keadilan hukum tetapi juga pemulihan fisik dan mental yang optimal. Pertanyaan yang kini mengemuka: apakah proses hukum akan berjalan transparan dan memberikan efek jera bagi pelaku, serta apakah korban akan mendapatkan akses penuh terhadap layanan pemulihan jangka panjang?



