KPK Kirim Mantan Wamenaker Noel Ebenezer ke Sukamiskin, 11 Terpidana Kasus Sertifikasi K3 Dieksekusi
Baca dalam 60 detik
- Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer resmi dieksekusi ke Lapas Sukamiskin untuk menjalani hukuman 4,5 tahun penjara dalam kasus suap dan gratifikasi sertifikasi K3.
- Total 11 terpidana, termasuk pejabat Kemnaker dan pengusaha, dieksekusi bersamaan dengan vonis bervariasi dari 1,5 hingga 6,5 tahun penjara serta kewajiban membayar uang pengganti hingga puluhan miliar rupiah.
- Eksekusi ini menandai langkah penegakan hukum atas praktik korupsi sistematis dalam pengurusan sertifikasi keselamatan kerja yang merugikan negara dan membahayakan pekerja.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Rabu (24/6), untuk menjalani pidana 4 tahun 6 bulan penjara dalam kasus suap dan penerimaan gratifikasi terkait sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Eksekusi ini merupakan bagian dari penindakan terhadap 11 terpidana yang terbagi dalam empat berkas perkara. Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto, menyatakan bahwa seluruh pidana badan telah dilaksanakan di Sukamiskin. Selain hukuman penjara, Noel—sapaan akrab Immanuel Ebenezer—diwajibkan membayar denda Rp200 juta subsider 90 hari kurungan serta uang pengganti Rp3,435 miliar subsider 1 tahun penjara.
Kasus ini bermula dari praktik korupsi dalam pengurusan sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan. Para terdakwa, yang terdiri dari pejabat eselon II hingga staf, serta pihak swasta, terbukti menerima suap dan gratifikasi untuk mempercepat atau mempermudah penerbitan sertifikat K3. Modus operandi yang terungkap menunjukkan adanya tarif tidak resmi yang ditetapkan, mulai dari puluhan juta hingga miliaran rupiah per pengurusan.
Selain Noel, sejumlah pejabat Kemnaker yang ikut dieksekusi antara lain Irvian Bobby Mahendro (6 tahun penjara, denda Rp200 juta, uang pengganti Rp36,04 miliar), Fahrurozi—Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025—(4 tahun penjara, denda Rp200 juta, uang pengganti Rp35 juta), Hery Sutanto—Direktur Bina Kelembagaan periode 2021–Februari 2025—(6,5 tahun penjara, denda Rp200 juta, uang pengganti Rp7,59 miliar), serta Subhan, Subkoordinator Keselamatan Kerja (4,5 tahun penjara, denda Rp200 juta, uang pengganti Rp1,94 miliar).
Dari kalangan swasta, dua pengusaha PT KEM, Temurila dan Miki Mahfud, masing-masing divonis 1,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta. Vonis yang lebih ringan ini mencerminkan peran mereka sebagai pemberi suap yang bekerja sama dengan aparat penegak hukum.
Eksekusi serentak ini menjadi sinyal keras KPK dalam memberantas korupsi di sektor ketenagakerjaan, khususnya yang menyangkut keselamatan pekerja. Praktik suap dalam sertifikasi K3 tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mengancam keselamatan jiwa pekerja karena sertifikasi yang dikeluarkan tidak melalui prosedur yang benar. Ke depan, pengawasan terhadap proses sertifikasi K3 diharapkan diperketat untuk mencegah terulangnya kasus serupa, dan publik menunggu apakah akan ada pengembangan penyidikan ke pihak-pihak lain yang mungkin terlibat.



