Remaja Pembunuh Tiga Pengendara Motor di Seremban Dihukum Rehabilitasi Tiga Tahun
Baca dalam 60 detik
- Seorang remaja 18 tahun di Malaysia dijatuhi hukuman rehabilitasi tiga tahun di Sekolah Henry Gurney karena menyebabkan kematian tiga pengendara motor setelah menerobos lampu merah.
- Orang tua remaja tersebut diperintahkan membayar kompensasi total RM6.000 kepada keluarga korban, sementara ibunya harus memberikan jaminan perilaku baik RM4.000.
- Putusan ini menuai kontroversi karena hukuman jauh lebih ringan dari ancaman maksimal 10 tahun penjara, meskipun jaksa menuntut hukuman penjara.

Seorang remaja berusia 18 tahun di Malaysia dijatuhi hukuman rehabilitasi selama tiga tahun di Sekolah Henry Gurney, Melaka, setelah mengaku bersalah menyebabkan kematian tiga pengendara motor akibat menerobos lampu merah di Seremban, Negeri Sembilan. Vonis yang dibacakan pada Rabu (24/6) itu juga mewajibkan orang tua pelaku membayar kompensasi sebesar RM2.000 kepada masing-masing keluarga korban.
Kecelakaan maut terjadi pada 6 Maret tahun lalu di persimpangan Taman Matahari, Jalan Persiaran Senawang 1. Ketiga korban—Muhammad Aidil Ramdan Abdullah (15), Muhammad Aswari Lotpi (16), dan Aisar Azim Abdullah (17)—tewas seketika setelah motor mereka ditabrak mobil yang dikemudikan remaja tersebut. Saat itu, pelaku yang masih berusia 17 tahun tengah melaju kencang dan nekat menerobos lampu merah.
Dalam persidangan, jaksa penuntut Noor Hafiza Ishak menyatakan bahwa pihaknya meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara mengingat beratnya pelanggaran. Namun, hakim Nurul Azuin Mohd Talhah memutuskan untuk mengirim remaja itu ke Sekolah Henry Gurney—lembaga pemasyarakatan khusus anak—dengan pertimbangan usia pelaku yang masih di bawah 21 tahun dan adanya laporan rehabilitasi dari Departemen Kesejahteraan Sosial.
Keluarga korban diizinkan membacakan pernyataan dampak (victim impact statement) sebelum vonis dijatuhkan, sebagaimana diatur dalam Pasal 183A Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Namun, keputusan hakim tetap menuai kritik karena dianggap terlalu ringan. Jaksa sebelumnya menolak permohonan representasi pelaku pada November lalu, dan baru pada 17 Desember pelaku mengubah pledoinya menjadi guilty.
Pengacara pelaku, Johan Radzi, membela kliennya dengan alasan kondisi kesehatan. Menurut laporan fisioterapi, remaja tersebut mengalami keterbatasan gerak akibat patah tulang dan cedera lain pascakecelakaan. "Ia tidak bisa berdiri terlalu lama," ujar Johan. Ia juga menambahkan bahwa Sekolah Henry Gurney memiliki fasilitas klinik yang memadai, sehingga kekhawatiran akan perawatan medis tidak perlu muncul.
Hakim juga memerintahkan ibu pelaku untuk mengunjungi anaknya di sekolah rehabilitasi setiap bulan, serta memberikan jaminan perilaku baik sebesar RM4.000 sebagaimana diatur dalam Pasal 93(1) Undang-Undang Anak 2001. Langkah ini dinilai sebagai upaya memastikan kepatuhan pelaku selama menjalani hukuman.
Kasus ini menyoroti celah dalam sistem peradilan anak di Malaysia, di mana pelaku kejahatan serius kerap mendapatkan hukuman yang lebih ringan dibandingkan orang dewasa. Di Indonesia, kasus serupa juga sering memicu perdebatan tentang efektivitas hukuman rehabilitasi versus penjara bagi remaja. Pertanyaan yang muncul: apakah pendekatan rehabilitatif cukup memberikan efek jera, atau justru menimbulkan ketidakadilan bagi korban?



