Revisi Perpres Gim Nasional: Pemerintah Jaring Aspirasi 25 Kementerian Sebelum Harmonisasi
Baca dalam 60 detik
- Revisi Perpres 19/2024 tentang industri gim melibatkan 25 kementerian/lembaga dan masuk tahap harmonisasi.
- Pemerintah menekankan pendekatan kolaboratif dengan pelaku industri, akademisi, dan komunitas untuk menyesuaikan regulasi.
- Regulasi baru diharapkan memperkuat ekosistem gim lokal dan mendorong tembus pasar global.

Pemerintah memastikan revisi Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2024 tentang Percepatan Pengembangan Industri Gim Nasional tidak akan digeber-geber. Menteri Ekonomi Kreatif, Teuku Riefky Harsya, mengungkapkan bahwa proses penyusunan berjalan sangat hati-hati dan melibatkan 25 kementerian serta lembaga, termasuk Kementerian Komunikasi dan Digital serta Kementerian Perdagangan.
Dalam diskusi di ajang Hari Game Indonesia (HARGAI) 2026 di Garuda Sparks Innovation Hub, Jakarta Pusat, Sabtu, Riefky menegaskan bahwa masukan tidak hanya datang dari jajaran pemerintah. Pendekatan hexahelixโyang melibatkan akademisi, pelaku industri, komunitas, dan pemangku kepentingan lainโmenjadi fondasi utama dalam merancang aturan baru ini. "Kami susun dengan sangat hati-hati, tentu masukan dari stakeholder tidak hanya di pemerintah tetapi di hexahelix yang lain," ujarnya.
Langkah ini menjadi krusial mengingat industri gim nasional tengah berada di titik penting. Pemerintah menargetkan valuasi pasar gim Indonesia tumbuh hingga 4 persen, sebuah angka yang membutuhkan dukungan regulasi yang tepat. Tanpa revisi yang adaptif, pertumbuhan tersebut bisa terhambat oleh aturan yang sudah tidak relevan dengan dinamika industri saat ini.
Riefky menjelaskan bahwa saat ini revisi tengah memasuki tahap harmonisasi. "Sekarang tahapannya akan masuk ke tahapan harmonisasi dan tentu ini perlu dukungan kita bersama," katanya. Fase ini menjadi penentu apakah aturan baru mampu menjawab kebutuhan industri tanpa mengorbankan kepentingan nasional.
Selain revisi Perpres 19/2024, pemerintah juga telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif 2026โ2045. Regulasi ini menjadi payung besar bagi pengembangan usaha ekonomi kreatif, termasuk gim, dengan fokus pada aspek pembiayaan, pemasaran, pelatihan, dan investasi.
Kementerian Ekonomi Kreatif juga tidak berhenti pada tataran regulasi. Berbagai program pendukung telah dijalankan untuk memfasilitasi pelaku usaha gim menembus pasar global. Ini sejalan dengan semangat HARGAI yang menjadi momentum merayakan kreator lokal, sekaligus mendorong mereka untuk bersaing di kancah internasional.
Namun, pertanyaan besarnya adalah: apakah harmonisasi ini akan berjalan mulus tanpa mengorbankan kepentingan para pengembang gim kecil? Dengan melibatkan banyak pihak, pemerintah tampaknya ingin menghindari kesalahan masa lalu. Namun, eksekusi di lapangan akan menjadi ujian sesungguhnya.
Bagi pelaku industri, kejelasan regulasi adalah napas. Dengan adanya revisi yang adaptif, mereka bisa lebih leluasa berinovasi dan menarik investasi. Sementara bagi pemerintah, regulasi yang tepat akan menjadi instrumen untuk menempatkan Indonesia sebagai pemain kunci di industri gim Asia Tenggara.
Ke depan, semua mata akan tertuju pada proses harmonisasi yang tengah berjalan. Apakah revisi ini akan menjadi terobosan yang dinanti, atau justru menambah panjang daftar regulasi yang menghambat? Hanya waktu yang bisa menjawab, tetapi yang jelas, pemerintah telah menunjukkan keseriusannya dengan melibatkan semua pemangku kepentingan.



