Kabel Semrawut Tewaskan Siswi SMAN 6, DPRD DKI Desak Audit Total
Baca dalam 60 detik
- Kecelakaan maut di Jakarta Selatan yang menewaskan seorang siswi akibat kabel menjuntai mendorong DPRD DKI meminta audit menyeluruh jaringan kabel udara.
- Hardiyanto Kenneth menilai insiden ini bukan kecelakaan biasa, melainkan bukti kegagalan pengawasan infrastruktur utilitas yang telah berlangsung lama.
- Audit dan penertiban kabel udara dinilai mendesak untuk mencegah korban jiwa serupa, dengan sanksi tegas bagi perusahaan utilitas yang lalai.

Kematian tragis seorang siswi SMAN 6 Jakarta akibat tersangkut kabel seling yang menjuntai di Jalan Lauser, Jakarta Selatan, memicu desakan keras dari DPRD DKI Jakarta untuk melakukan audit total terhadap seluruh jaringan kabel udara di ibu kota. Anggota DPRD DKI Fraksi PDI Perjuangan, Hardiyanto Kenneth, menegaskan bahwa peristiwa pada Kamis (18/6) itu bukan sekadar kecelakaan lalu lintas biasa, melainkan indikasi kelalaian sistemik dalam tata kelola utilitas perkotaan.
Korban berinisial NAEP (16) tengah diantar ayahnya ke sekolah menggunakan sepeda motor. Saat melintas di Jalan Lauser, setang motor tersangkut kabel yang melintang dan menjorok ke badan jalan, menyebabkan kendaraan oleng dan keduanya terjatuh. NAEP kemudian terlindas bus sekolah yang melintas di belakangnya. Camat Kebayoran Baru, Rachmat Mulyadi, mengonfirmasi kronologi tersebut dan menyebut kabel itu diduga milik salah satu penyedia layanan telekomunikasi.
Menurut Kenneth, tragedi ini menjadi alarm keras atas lemahnya pengawasan dan buruknya tata kelola infrastruktur utilitas di Jakarta. "Ini bukan sekadar kecelakaan biasa, melainkan indikasi adanya kelalaian dalam pengelolaan infrastruktur utilitas yang berpotensi membahayakan masyarakat," ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (24/6). Ia mendesak Pemprov DKI bersama instansi terkait segera melakukan investigasi menyeluruh untuk mengungkap penyebab pasti dan menelusuri pihak yang bertanggung jawab atas kabel menjuntai di lokasi kejadian.
Kenneth menyoroti bahwa persoalan kabel semrawut di Jakarta bukanlah fenomena baru. Ia menilai kegagalan penegakan aturan menjadi akar masalah, padahal Jakarta telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Penempatan Jaringan Utilitas yang mewajibkan pemindahan kabel udara ke bawah tanah. "Kita masih sering menemukan kabel semrawut dan menjuntai di berbagai wilayah Jakarta. Kondisi ini tidak bisa lagi dianggap biasa," tegasnya. Ia pun mendesak audit total untuk memetakan titik-titik rawan dan memastikan seluruh pemilik utilitas mematuhi standar keselamatan.
Lebih lanjut, Kenneth mengkritik lemahnya eksekusi kebijakan oleh Dinas Bina Marga DKI Jakarta. Ia menilai perlu ada evaluasi kinerja instansi tersebut dan pembentukan satu komando pengawasan utilitas agar tidak ada lagi saling lempar tanggung jawab. "Jakarta membutuhkan audit total kabel udara dan satu komando pengawasan utilitas. Keselamatan warga harus menjadi prioritas utama," katanya. Ia juga mendorong operasi besar-besaran untuk menertibkan kabel udara, termasuk memotong kabel yang membahayakan dan memaksa pemiliknya menurunkannya ke bawah tanah.
Jika terbukti ada unsur kelalaian dari perusahaan pemilik jaringan utilitas, Kenneth meminta sanksi tegas dijatuhkan, mulai dari denda maksimal, pembekuan izin, hingga tanggung jawab penuh kepada keluarga korban. "Jangan sampai kasus ini berhenti pada rasa prihatin semata. Harus ada evaluasi dan penegakan tanggung jawab yang jelas," ucapnya.
Pertanyaan yang kini mengemuka: sejauh mana Pemprov DKI mampu menindaklanjuti desakan audit dan penertiban ini, mengingat masalah kabel semrawut sudah berlarut-larut dan kerap menimbulkan korban? Tanpa langkah konkret dan sanksi yang benar-benar dijalankan, kekhawatiran akan terulangnya tragedi serupa tetap menghantui warga Jakarta.



