Hilman Latief Kembali Diperiksa KPK: Kuota Haji 50:50 Jadi Sorotan
Baca dalam 60 detik
- Mantan Dirjen PHU Hilman Latief menjalani pemeriksaan kedua oleh KPK sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024.
- Penyidik mendalami kebijakan pembagian kuota haji khusus dan reguler 50:50 yang dinilai melanggar UU No. 8/2019.
- Kasus ini telah menetapkan empat tersangka dan diduga merugikan negara Rp622 miliar berdasarkan audit BPK.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama, Hilman Latief, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tahun 2023-2024, Rabu (24/6). Pemeriksaan yang berlangsung di Gedung Merah Putih ini merupakan yang kedua kalinya dalam sebulan terakhir, menandai intensifikasi penyidikan atas skandal yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp622 miliar.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa Hilman tiba sekitar pukul 09.30 WIB dan masih menjalani pemeriksaan hingga siang hari. “Penyidik membutuhkan keterangannya untuk melengkapi berkas penyidikan atas empat tersangka,” ujar Budi dalam keterangan tertulis. Keempat tersangka tersebut adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, Direktur Operasional PT Makassar Toraja Ismail Adham, dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama Asrul Azis Taba.
Fokus pemeriksaan kali ini adalah kebijakan pembagian kuota haji khusus dan reguler yang masing-masing sebesar 50 persen. Menurut KPK, pembagian tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus maksimal 8 persen dari total kuota Indonesia. Dalam pemeriksaan sebelumnya pada 20 Mei, Hilman mengaku hanya memberikan penjelasan teknis terkait pembagian kuota dan membantah adanya pertanyaan soal penerimaan uang. “Enggak ada pembahasan itu,” katanya saat itu.
Selain Hilman, KPK juga memanggil sembilan saksi lain, termasuk staf Ditjen PHU, pegawai money changer, dan karyawan perusahaan swasta. Kehadiran saksi dari PT VIP Money Changer dan PT Dolarindo Intravalas Primatama mengindikasikan adanya aliran dana yang melibatkan perusahaan penukaran uang. Dugaan korupsi ini berpusat pada pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2023-2024, di mana KPK menerapkan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut penyelenggaraan ibadah haji yang sangat sensitif bagi umat Islam Indonesia. Kebijakan pembagian kuota 50:50 dinilai tidak hanya melanggar regulasi, tetapi juga merugikan calon jemaah haji reguler yang jumlahnya jauh lebih besar. Jika kuota khusus membengkak, antrean haji reguler yang sudah mencapai puluhan tahun bisa semakin panjang. Pengamat kebijakan publik menilai bahwa praktik ini membuka celah bagi oknum untuk memanfaatkan kuota khusus demi keuntungan pribadi.
Ke depan, KPK diperkirakan akan segera melimpahkan berkas perkara ke pengadilan setelah pemeriksaan saksi-saksi kunci rampung. Pertanyaan besar yang tersisa adalah apakah akan ada tersangka baru atau pengembangan kasus ke aktor lain di lingkungan Kementerian Agama. Masyarakat menanti transparansi penuh agar kasus ini menjadi preseden bagi tata kelola haji yang lebih bersih di masa mendatang.



