Raids Ungkap Restoran Laut di Johor Mempekerjakan 37 Pekerja Asing Ilegal
Baca dalam 60 detik
- Operasi imigrasi di Taman Sentosa, Johor Bahru, menggerebek restoran seafood yang mempekerjakan 37 warga asing tanpa izin sah.
- Sebanyak 29 perempuan dari Myanmar, Bangladesh, dan Vietnam bekerja sebagai pelayan dan juru masak; manajer restoran warga Malaysia turut diamankan.
- Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Imigrasi 1959/63 dan Peraturan Imigrasi 1963, sementara tiga orang lainnya dipanggil untuk membantu penyelidikan.

Johor Bahru, 8 Agustus 2026 โ Sebuah restoran seafood di Taman Sentosa, Johor Bahru, menjadi sasaran operasi mendadak yang dilakukan oleh Departemen Imigrasi Malaysia. Dalam penggerebekan yang berlangsung Jumat siang (7/8), sebanyak 37 pekerja asing tanpa dokumen resmi berhasil diamankan, membongkar praktik ketenagakerjaan ilegal yang selama ini beroperasi di balik bisnis kuliner tersebut.
Direktur Imigrasi Johor, Datuk Mohd Rusdi Mohd Darus, mengonfirmasi bahwa para pekerja yang ditangkap berusia antara 19 hingga 49 tahun. Mereka berasal dari berbagai negara, termasuk Myanmar, Bangladesh, dan Vietnam. Operasi ini tidak hanya menyasar restoran, tetapi juga sebuah rumah susun pekerja yang berlokasi tidak jauh dari tempat usaha, menandakan bahwa praktik penampungan pekerja ilegal telah berjalan sistematis.
Menurut Mohd Rusdi, pemeriksaan dokumen identitas dan izin kerja dilakukan secara menyeluruh. Sebanyak 29 perempuan di antara para tersangka diketahui bekerja sebagai pelayan dan juru masak. Seorang pria warga Malaysia yang menjabat sebagai manajer restoran juga ikut ditahan. Penangkapan ini menunjukkan bahwa pelanggaran imigrasi tidak hanya melibatkan pekerja asing, tetapi juga warga lokal yang berperan dalam memfasilitasi operasional ilegal.
Para tersangka kini ditahan di depot imigrasi Setia Tropika untuk proses lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Imigrasi 1959/63 dan Peraturan Imigrasi 1963. Sementara itu, tiga orang lainnya telah diberikan Formulir 29, yang mewajibkan mereka untuk hadir membantu jalannya penyelidikan. Langkah ini menegaskan komitmen otoritas Malaysia dalam menindak tegas pelanggaran keimigrasian.
Kasus ini menjadi pengingat akan maraknya praktik perekrutan tenaga kerja asing ilegal di sektor kuliner, yang kerap mengabaikan regulasi ketenagakerjaan. Di Indonesia, fenomena serupa juga menjadi perhatian serius. Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) mencatat tingginya kasus penempatan ilegal yang merugikan pekerja dan negara. Penggerebekan di Johor ini diharapkan menjadi momentum bagi negara-negara di kawasan untuk memperketat pengawasan lintas batas.
Menurut analis ketenagakerjaan, praktik semacam ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menciptakan persaingan tidak sehat bagi usaha yang patuh. "Pekerja ilegal sering kali dibayar di bawah standar dan tidak mendapat perlindungan sosial, sehingga menekan upah lokal," ujar seorang pengamat yang enggan disebutkan namanya. Ia menambahkan bahwa penegakan hukum yang konsisten adalah kunci untuk memberantas sindikat penempatan ilegal.
Ke depan, otoritas Malaysia diperkirakan akan memperluas operasi serupa ke sektor-sektor lain yang rawan mempekerjakan tenaga asing tanpa izin. Pertanyaannya, apakah langkah ini akan diikuti dengan reformasi kebijakan yang lebih humanis bagi pekerja migran, atau justru memicu kekhawatiran baru di kalangan pengusaha? Yang jelas, kasus ini membuka mata publik bahwa praktik ilegal masih menjadi pekerjaan rumah besar di kawasan Asia Tenggara.



