Polisi Singapura Tangkap Wanita 49 Tahun Terkait Skema Investasi Fun Coffee
Baca dalam 60 detik
- Seorang wanita ditahan di Singapura karena diduga mempromosikan skema investasi Fun Coffee yang berpotensi merugikan banyak orang.
- Skema ini menjanjikan imbal hasil tidak realistis dan komisi rekrutmen, tetapi peserta gagal menarik dana setelah aplikasi mati.
- Penangkapan ini menyusul operasi serupa di Hong Kong dan Makau, dengan total kerugian korban mencapai HK$100 juta.

Otoritas Singapura menahan seorang perempuan berusia 49 tahun pada Kamis lalu (6/8) atas dugaan perannya dalam mempromosikan skema investasi yang menyerupai penjualan piramida melalui platform Fun Coffee. Penangkapan ini menjadi babak baru penyelidikan lintas negara yang melibatkan platform berbasis Vietnam tersebut.
Kepolisian Singapura (SPF) dalam pernyataan resminya, Sabtu (8/8), mengungkapkan bahwa wanita tersebut aktif mengajak orang lain bergabung dalam skema yang mengharuskan pengguna mengunduh aplikasi Fun Coffee dan mentransfer Tether (USDT), sebuah mata uang kripto yang dipatok ke dolar AS, ke alamat dompet digital yang disediakan aplikasi. SPF menegaskan bahwa rencana investasi di dalam aplikasi menjanjikan keuntungan yang tidak realistis serta komisi tambahan bagi anggota yang berhasil merekrut peserta baru.
"Peserta skema investasi di Singapura kemudian tidak dapat menarik dana mereka melalui aplikasi 'Fun Coffee'," demikian pernyataan SPF. Kondisi ini memicu kekhawatiran publik dan mendorong aparat untuk bergerak cepat. Sebelumnya, kepolisian Hong Kong dan Makau telah menangkap delapan orang terkait Fun Coffee setelah menerima lebih dari 220 pengaduan. Menurut laporan South China Morning Post, korban diperkirakan menderita kerugian mendekati HK$100 juta (sekitar US$12,7 juta), setelah aplikasi tersebut tiba-tiba tidak dapat diakses sejak 20 Juli.
Di situsnya, Fun Coffee memperkenalkan diri sebagai "merek gaya hidup yang menggabungkan kopi, kesehatan, dan inovasi digital dalam pengalaman komunitas". Platform ini juga mengklaim menghubungkan aktivitas pengguna ke dalam sistem yang memberi penghargaan atas partisipasi. Ironisnya, di balik citra modern itu, polisi menemukan indikasi kuat praktik penjualan piramida. Wanita yang ditangkap kini dijerat dengan pelanggaran Undang-Undang Larangan Pemasaran Berjenjang dan Penjualan Piramida, dengan ancaman hukuman penjara hingga lima tahun dan denda maksimal S$200.000 (sekitar US$156.000).
Bagi Indonesia, kasus ini menjadi alarm serius. Maraknya skema investasi berbasis kripto yang mengatasnamakan gaya hidup sehat atau komunitas kerap menyasar masyarakat dengan iming-iming keuntungan instan. Otoritas Indonesia, melalui Bappebti dan OJK, telah berulang kali memperingatkan bahaya investasi ilegal, namun modus yang terus berevolusi menuntut kewaspadaan ekstra. Masyarakat perlu memahami bahwa imbal hasil yang tidak wajar dan skema rekrutmen berjenjang adalah ciri khas penipuan berkedok investasi.
Polisi Singapura mengimbau publik untuk tidak melakukan pembayaran atau transfer lebih lanjut kepada skema tersebut, bahkan jika dihubungi oleh pihak yang mengaku mewakili Fun Coffee. "Jangan tergiur dengan janji keuntungan besar yang tidak masuk akal," tegas SPF. Kasus ini juga menyoroti pentingnya pengawasan lintas batas, mengingat platform beroperasi secara digital dan melibatkan aset kripto yang sulit dilacak.
Ke depan, pertanyaan yang mengemuka adalah bagaimana negara-negara di kawasan dapat memperkuat kerja sama untuk membongkar jaringan serupa. Dengan meningkatnya adopsi kripto di Asia Tenggara, apakah regulator akan mampu mengejar inovasi yang kerap mendahului aturan? Kasus Fun Coffee menjadi ujian nyata bagi efektivitas regulasi dalam melindungi konsumen di era keuangan digital.



