Roy Suryo Ajukan Praperadilan, Sidang Perdana Digelar 29 Juni
Baca dalam 60 detik
- Mantan Menteri Roy Suryo menggugat prosedur penggeledahan dan penangkapan yang dilakukan Polda Metro Jaya melalui praperadilan.
- Sidang perdana akan dipimpin hakim tunggal I Ketut Darpawan di PN Jakarta Selatan pada 29 Juni 2026.
- Gugatan ini berpotensi menguji batas kewenangan penyidik dalam kasus dugaan fitnah terkait ijazah Presiden Jokowi.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang perdana praperadilan yang diajukan oleh tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik, Roy Suryo, pada Senin, 29 Juni 2026. Sidang yang dimulai pukul 09.00 WIB ini menjadi batu uji pertama bagi upaya hukum yang ditempuh mantan Menteri Pemuda dan Olahraga tersebut untuk menggugat keabsahan penangkapan dan penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Perkara ini bermula dari penetapan Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma sebagai tersangka atas dugaan penyebaran informasi yang merendahkan keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, menegaskan bahwa objek praperadilan mencakup dua hal pokok: proses penangkapan yang terjadi di kediaman kliennya serta penggeledahan yang dilakukan oleh Subdit Keamanan Negara. βHal-hal yang berkaitan dengan proses penangkapan yang terjadi di rumah beliau, penggeledahan itu menjadi objek praperadilan,β ujar Khozinudin.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, gugatan praperadilan Roy Suryo teregistrasi dengan nomor 99/Pid.Pra/2026/ON.JKT.SEL pada 22 Juni 2026. Pihak termohon dalam perkara ini adalah Pemerintah RI cq Kapolda Metro Jaya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kasubdit Kamneg, tim penyidik, serta Jaksa Agung cq Jampidum pada Kejagung dan Kejati DKI Jakarta. Gugatan ini mempersoalkan sah atau tidaknya upaya paksa penangkapan dan penggeledahan yang dinilai tidak sesuai prosedur.
Kronologi penangkapan Roy Suryo mencuat setelah Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi & Aktivis (TA-AKAA) mengabarkan bahwa pada Jumat, 19 Juni 2026, sekitar pukul 07.00 WIB, Roy Suryo ditangkap di rumahnya. Informasi serupa juga disampaikan oleh Tim Pembela Dokter Tifa (TPDT) yang menyebutkan bahwa Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa ditangkap di apartemennya pada pukul 06.47 WIB di hari yang sama. Keduanya langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh penyidik.
Kasus ini menyita perhatian publik karena melibatkan tokoh nasional dan isu sensitif seputar keaslian ijazah presiden. Roy Suryo dikenal sebagai politikus dan pakar telematika yang kerap mengkritik kebijakan pemerintah. Langkahnya mengajukan praperadilan dinilai sebagai upaya untuk menguji apakah aparat kepolisian telah bertindak sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dalam melakukan penangkapan dan penggeledahan. Jika gugatan dikabulkan, maka seluruh proses penyidikan yang telah dilakukan bisa dinyatakan batal demi hukum.
Di sisi lain, Polda Metro Jaya belum memberikan tanggapan resmi terkait gugatan ini. Namun, dalam praktiknya, praperadilan sering menjadi alat bagi tersangka untuk menguji prosedur hukum, terutama jika ada dugaan pelanggaran hak asasi. Sidang yang dipimpin Hakim Tunggal I Ketut Darpawan akan menjadi ajang pembuktian awal apakah penangkapan dan penggeledahan terhadap Roy Suryo dan Dokter Tifa sah secara hukum.
Ke depan, putusan praperadilan ini tidak hanya menentukan nasib hukum Roy Suryo, tetapi juga bisa menjadi preseden bagi penanganan kasus-kasus serupa yang melibatkan tokoh publik. Apakah pengadilan akan mengabulkan gugatan dan memerintahkan pembebasan, atau justru menolak dan menguatkan langkah kepolisian? Publik menunggu dengan cermat.



